Kajari Loteng, Nurintan Sirait. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Laporan tersebut menyoroti kejanggalan dalam penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Disdukcapil untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Dokumen yang menjadi sorotan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang diduga tidak disusun sesuai ketentuan dan hanya bersifat formalitas.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Intan Sirait membenarkan bahwa laporan sudah diterima oleh jajarannya.

“Ini sy suruh cek tnyata baru masuk tadi di petugas PTSP kami,” ujar Kajari melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, S.Sos yang dikonfirmasi media terkait laporan tersebut hanya menjawab respons singkat.

“Hahaha,” jawabnya singkat.

Begitu halnya dengan Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah, Alvian Muntaha. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan.

“Maaf sya blm bs menanggapi, nnti sy lapor pimpinan dlu,” katanya.(*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here