Advokat Surahman MD, SH, MH. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa — Advokat Surahman MD, SH, MH, angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial S terhadap wartawan media online berinisial R. Laporan yang masuk pada 5 Juni 2024 itu dinilainya terlalu cepat diproses ke tahap penyidikan tanpa bukti yang memadai dan prosedur yang sesuai.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (24/05/2025), Surahman menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya dilakukan secara ketat dan bertahap.

“Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik semestinya melakukan klarifikasi lebih dahulu kepada pelapor dan terlapor. Setelah itu, jika diperlukan, barulah saksi-saksi dipanggil. Apalagi menyangkut UU ITE, harus ada keterlibatan ahli ITE dan uji laboratorium forensik yang sah. Tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Surahman, perangkat yang digunakan untuk menyebarkan konten baik itu ponsel maupun komputer harus diperiksa secara forensik dengan identifikasi rinci, seperti nomor seri dan tipe perangkat. Pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan di laboratorium forensik resmi seperti di Polda Denpasar, dan prosesnya memerlukan biaya serta waktu.

“Tanpa bukti digital yang sah dan uji laboratorium, pengadilan tidak akan menerima perkara ini. Selain itu, pendapat ahli ITE dari Jakarta juga wajib dihadirkan karena kasus ini sangat teknis. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi biasa,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti isi pemberitaan wartawan R yang tidak secara eksplisit menyebut nama atau identitas lengkap pelapor. Hanya inisial “S” yang ditulis, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar tuduhan pencemaran nama baik.

“Inisial S itu bisa siapa saja. Kalau tidak ada alamat atau identitas yang lengkap dalam narasi, itu hanya bisa menjadi petunjuk awal, bukan alat bukti. Terlebih yang digunakan adalah bahasa media, yang bersifat praduga. Menentukan benar atau salahnya itu ranah pengadilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Surahman mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menjerat karya jurnalistik dengan pasal pidana tanpa dasar kuat justru mencederai kebebasan pers.

“Kalau wartawan selalu dipidana karena tulisannya, padahal beritanya mengandung dugaan dan fakta, itu sangat berbahaya. Media bukan tempat menghukum, tapi menyampaikan informasi. Salah benarnya itu diuji di pengadilan, bukan langsung dijadikan pidana,” tegasnya.

Ia juga mengisyaratkan adanya kemungkinan motif tertentu di balik pelaporan tersebut, termasuk dugaan upaya membungkam kebebasan pers untuk kepentingan pribadi.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari pelapor. Apalagi menurut UU ITE yang terbaru, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak dapat dipidana meskipun dianggap mencemarkan nama baik. Pemerintah harus diawasi oleh masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman berharap penyidik dapat bersikap profesional, proporsional, dan berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, agar tidak menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi di Sumbawa.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan atas laporan tersebut. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here