
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) geram dengan ulah pengusaha yang membangun fasilitas hotel berupa kolam renang yang hanya berjarak sekitar beberapa meter dari bibir pantai di Gili Trawangan. Pengusaha tersebut dinilai tidak mengindahkan teguran-teguran meski berulang kali dilayangkan masyarakat maupun pemerintah Lombok Utara.
“Saya kali ini betul-betul geram dengan ulah pengusaha hotel yang terlalu berani melanggar aturan pemerintah. Bangunan itu sudah berulang kali ditegur tapi berhenti sebentar lalu melanjutkan kembali pembangunannya,” ungkap anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, H. Muhamad Taufik, Senin (04/08/2025).
Menurutnya, pengusaha tersebut seolah mengangkangi kebijakan yang dituangkan dalam aturan. Dampak jelas merugikan dari semua sisi bagi kondisi gili Trawangan yang semakin lama semakin hilang keasriannya.
“Saya bersama masyarakat pernah menegur dan mereka bersedia tidak melanjutkan bangunannya. Namun sekarang mereka seolah tidak bergeming lagi. Entah itu karena mungkin merasa kuat atau seperti apa saya belum mengetahuinya,” katanya.
“Khusus persoalan ini saya akan meminta ketua komisi II untuk menyurati Pemda guna membahas peroslaan bangunan yang jelas-jelas melanggar Roi pantai di Trawangan ini,” imbuh Politisi Perindo ini.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra mengklaim tengah berupaya menertibkan bangunan-bangunan permanen yang didirikan oleh para pengusaha di sepanjang sempadan pantai Gili Trawangan. Ia menegaskan pihaknya serius dalam menangani permasalahan ini, dan akan mengambil tindakan tegas setelah tahapan persuasif ditempuh.
“Dibilang kami tidak berkerja, tidak juga, karena kami tetap turun dan memantau situasi sesuai SOP. Kami sudah koordinasi dengan Kejari dan Polres dan akan ada upaya tegas yang kita lakukan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Namun, sebelum melakukan penertiban besar-besaran ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan membangun kesadaran para pengusaha. Selain itu, kata Totok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KLU juga sedang merumuskan aturan terkait pengelolaan roi pantai ini.
“Jadi Forkopimda sedang menggodok aturan penggunaan roi pantai ini, mana yang bisa di kelola dan tidak, itu sedang dirumuskan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, saat ini pihaknya telah diminta Kejari untuk mengumpulkan data perusahaan-perusahaan yang melanggar roi pantai tersebut. Toto juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menjalankan proses ini sesuai SOP, termasuk pemberian teguran dan surat peringatan kepada para pelanggar.
“SOP tetap jalan, teguran, surat peringatan juga sudah kita berikan, tidak diam saja,” pungkasnya.(iko)







