Sidang agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (03/10/2025). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Tim penasihat hukum terdakwa Isabel Tanihaha meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan tindak pidana korupsi. Permintaan ini disampaikan dalam agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) pada Jumat (03/10/2025).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Tim penasihat hukum, yang diwakili oleh Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn., bersama Muhammad Ihwan, SH., MH., Burhanudin SH., MH., Ina Maulina, SH., dan Fadhli al Husaini, SHI., MH., menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik dakwaan primair maupun subsidair.

“Berdasarkan argumentasi dan analisis secara objektif-yuridis mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Isabel Tanihaha bebas dari hukuman (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (onslaag van alle recht vervolging),” desak Dr. Defika Yufiandra dkk.

Poin krusial yang disorot tim hukum adalah status hukum tanah seluas total 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat, yang menjadi objek perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT. Tripat dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera. Tanah tersebut kini terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 dan 2 atas nama PT. Tripat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa tanah tersebut tetap tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD) karena merupakan aset BUMD hasil penyertaan modal. Namun, tim penasihat hukum membantah keras pandangan tersebut.

“Fakta yang tidak terbantah, tanah yang terletak di Desa Gerimak Indah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 bahwa tanah tersebut ditetapkan sebagai bagian dari penyertaan modal pada BUMD,” jelas tim hukum.

Dengan terjadinya penyertaan modal, yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Lombok Barat Nomor 1324/16.A/KAD/2013 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (yang sebelumnya disetujui DPRD), status hukum tanah telah berubah. Saksi mantan Kepala Kantor Aset Daerah, Mahnan, di persidangan juga membenarkan bahwa tanah 84.000 M² dihapus dari daftar aset Pemda.

“Tanah telah beralih kepemilikan menjadi haknya PT Tripat sebagai penerima penyertaan modal. Yang dihitung sebagai kekayaan negara dalam hal ini adalah saham kepemilikan PT Tripat sebesar 99 persen sebagai bagian dari kekayaan yang dipisahkan,” tegas penasihat hukum.

Tim hukum juga membantah dakwaan yang menyebutkan KSO melanggar hukum karena tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian secara eksplisit dan tidak adanya kontribusi tetap.
Menurut mereka, KSO tersebut merupakan perjanjian Business to Business (B to B) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai badan hukum privat, PT. Tripat memiliki kehendak bebas dengan PT. BPS untuk menentukan model kerja sama dan pembagian keuntungan, bukan wajib tunduk pada aturan PP tentang Pengelolaan BMD.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Logika Penuntut Umum yang memaksa agar dicantumkan pungutan kontribusi tetap padahal tidak ada kewajiban hukumnya di sana, dapat dianggap sebagai pungutan tanpa dasar hukum atau pungutan liar,” tambah Ina Maulina, salah satu anggota tim hukum.

Terkait isu penjaminan aset PT. Tripat untuk pinjaman bank, penasihat hukum menyatakan tindakan tersebut sah secara hukum, sebab tidak ada aturan yang melarang aset BUMD dijadikan jaminan utang. Aturan larangan hanya berlaku untuk aset murni milik negara/daerah.

Tim hukum juga membantah dalil kerugian negara (potential loss) akibat penjaminan tersebut. Pasalnya, objek tanah yang dijadikan jaminan masih utuh, bahkan nilainya bertambah hingga saat ini mencapai sekitar Rp 100 miliar (menurut appraisal Bank Sinarmas), jauh melampaui nilai perolehannya.

“Kerugian yang disebut oleh Penuntut Umum jika tanah sebagai jaminan hutang dilakukan atau dieksekusi lelang oleh perbankan (potential loss). Potential loss belum dianggap kerugian Negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu, penasihat hukum menyoroti keabsahan penghitungan kerugian negara. Sesuai UUD 1945 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fakta yang terungkap di persidangan, auditor dan tenaga ahli yang digunakan oleh Penuntut Umum tidak memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh BPK,” kata tim hukum, menyimpulkan bahwa audit yang digunakan JPU cacat prosedural dan tidak layak dijadikan pertimbangan.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa Isabel Tanihaha. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here