Gerbang Indonesia, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pemegang izin lahan pariwisata yang hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan. Ia menilai banyak lahan yang seharusnya menjadi kawasan wisata justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan, menghambat perkembangan sektor pariwisata daerah, Jumat (31/10/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Pemerintah Daerah menerima permohonan dari PT. Ekas Surf Resort yang ingin mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan wisata. Permohonan itu langsung ditolak oleh Bupati karena dinilai tidak sejalan dengan rencana tata ruang dan kebijakan perlindungan lahan hijau.
“Kalau lahan yang sudah ada saja belum dikelola dengan baik, untuk apa menambah izin baru? Kita ingin yang sudah diberi kesempatan menunjukkan keseriusannya,” kata Bupati Warisin.
Ia menyoroti maraknya perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah bertahun-tahun tidak memanfaatkan lahan yang mereka kuasai. Beberapa di antaranya memiliki area hingga puluhan hektar, namun tidak menunjukkan aktivitas berarti. Akibatnya, investor baru yang memiliki rencana pembangunan skala kecil justru kesulitan mencari lahan.
“Kami temukan banyak perusahaan yang sudah pegang izin tapi diam saja. Sementara ada pihak lain yang siap membangun, tapi tidak bisa karena lahan sudah dikuasai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana memanggil seluruh perusahaan yang memiliki HGB di kawasan wisata untuk dimintai keterangan. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan terkait kendala dan rencana tindak lanjut pembangunan. Bupati juga memastikan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal menuju evaluasi izin secara menyeluruh.
“Kalau alasannya soal infrastruktur, kami sudah siapkan jalan, listrik, dan air bersih. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembangunan,” tegas Warisin.
Bupati yang dikenal tegas ini juga menyebut telah meninjau langsung kawasan wisata dan menemukan bahwa sebagian besar wilayah terdiri atas 30 persen area wisata dan 70 persen lahan pertanian. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Meskipun memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah memulai pembangunan, Bupati menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen. “Yang sudah lebih dari sepuluh tahun tanpa kemajuan, kita akan tinjau ulang izinnya. Kalau perlu, kita cabut,” katanya dengan tegas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Timur untuk menciptakan tata kelola pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang bagi investor yang benar-benar siap membangun dan berkontribusi terhadap ekonomi daerah.(*)







