Foto ilustrasi para tersangka. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Kedua legislator tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip). Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kedua politisi yang berasal dari Partai Demokrat dan Partai Perindo itu digiring keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Kami dari bidang Pidsus resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara gratifikasi DPRD NTB,” ujar Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Menurut Zulkifli, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor. Ia menambahkan bahwa setelah pemeriksaan para saksi dan gelar perkara, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. IJU ditahan di Lapas Kuripan, dan MNI di Lapas Lombok Tengah,” jelasnya.

Apakah ada tersangka selanjutnya? Zulkifli menjelaskan bahwa ada beberapa saksi yang sudah diagendakan untuk segera dipanggil. Termasuk anggota dewa inisial HK, yang diduga sebagai aktor dalam kasus ini.

“Saudara HK juga kita panggil hari ini, tapi dikonfirmasi yang bersangkutan sedang ada kegiatan. Kami agendakan ulang untuk pemanggilan kedua,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB meningkatkan status penanganan kasus tersebut setelah tim Pidsus menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hasil penyelidikan kemudian diekspose di Kejaksaan Agung RI sebelum keputusan penetapan tersangka diambil.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD NTB, pejabat Pemerintah Provinsi NTB, hingga para ahli, termasuk ahli hukum pidana.

Kasus dana “siluman” ini mulai diusut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Selain itu, penyidik juga menerima pengembalian dana terkait kasus tersebut dari sejumlah anggota DPRD NTB dengan total lebih dari Rp 2 miliar. Uang itu kemudian dijadikan bagian dari alat bukti yang menguatkan penetapan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here