Ketua DPRD KLU Agus Jasmani. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Ribuan nasib tenaga honorer di Pemkab Lombok Utara akhirnya terjawab sudah. Usai sempat di tutupnya portal oleh Kemenpan RB, kini portal itu sudah dibuka dan data telah terinput. Keberhasilan ini disinggung oleh Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, upaya pemerintah yang tak kenal lelah khususnya Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar patut diapresiasi. Ditengah terombang ambingnya kejelasan ribuan tenaga yang sudah mengabdi untuk daerah, Bupati seolah tak kenal lelah melobby di tatanan pemerintah pusat.

“Hari ini merupakan keberhasilan semua pihak, jeripayah dan perjuangan tenaga honorer kita akhirnya membuahkan hasil. Saya sebagai Ketua DPRD KLU tentu mengapresiasi pemerintah daerah khususnya Pak Bupati,” ungkapnya.

Dijelaskan, legislatif terus mendukung solusi terhadap setidaknya 2.532 tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui surat pengumuman Nomor:800/1.1/1531/BKPSDM/2025 tentang percepatan pengusulan percepatan NI PPPK paruh waktu yang dikeluarkan oleh BKDPSDM Lombok Utara.

“Kami terus mengawal apa yang menjadi kebutuhan pemerintah. Terutama menyangkut tenaga honor kita, ini harus kita kawal bersama terlebih saat ini mereka sedang pemberkasan,” jelasnya.

“Pada intinya sekali lagi saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah berhasil. Ini merupakan angin segar bagi kita semua,” imbuh Politisi PKB ini.

Sementara itu, Kabid Kepegawaian BKPSDM Lombok Utara, Gede Suadnyana, menjelaskan bahwa pihaknya kini berada dalam situasi kerja ekstra cepat karena dua tenggat penting dari BKN berada sangat dekat.

“Sesuai ketentuan BKN, pengisian DRH hanya diberikan waktu sampai 15 Desember 2025. Kemudian usul penetapan NIP paling lambat masuk 20 Desember 2025. Karena itu kami minta seluruh peserta bergerak cepat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, posisi formasi PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara masih dalam tahap finalisasi. Karena itu, koordinasi dengan seluruh OPD menjadi krusial agar tidak ada peserta yang tertinggal atau terjadi kesalahan teknis yang dapat menghambat proses penetapan NIP.

BKPSDM memastikan seluruh OPD telah menerima surat resmi untuk segera menyampaikan informasi percepatan pemberkasan kepada tenaga PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing. Dokumen yang wajib segera dipersiapkan antara lain: SKCK, Surat Keterangan Sehat dari RSUD atau Puskesmas, Ijazah dan transkip nilai, pas foto latar belakang merah, dan terakhir surat pernyataan lima poin.

“Tetapi untuk memastikan hak para tenaga PPPK Paruh Waktu segera terpenuhi sesuai regulasi nasional. Setelah peserta mengunggah dokumen paling lambat 15 Desember, BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi intensif sebelum diajukan ke BKN pada 20 Desember,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here