GerbangIndonesia Jakarta — Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga kondisi pasar pangan tetap stabil menjelang rangkaian hari besar keagamaan tahun 2026. Periode Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri dinilai sebagai momen rawan gejolak harga karena tingginya permintaan bahan pokok.
Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah mengaktifkan tim pengawasan terpadu yang bertugas memonitor peredaran pangan di berbagai wilayah. Fokus pengawasan mencakup ketersediaan barang, kesesuaian harga dengan aturan, serta jaminan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Koordinasi lintas lembaga terkait pengawasan ini digelar di Markas Besar Polri pada Rabu (4/2/2026). Pertemuan dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan diikuti perwakilan sejumlah kementerian serta lembaga pangan nasional.
Unsur Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri turut ambil bagian. Pemerintah daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota juga dilibatkan untuk memastikan pengawasan berjalan hingga tingkat lokal.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari rapat stabilisasi pasokan pangan yang digelar pemerintah pada 22 Januari 2026. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pengendalian harga dan distribusi perlu diperkuat sejak awal tahun.
Seluruh Rantai Pasok Diawasi
Tim pengawasan akan bergerak memeriksa jalur distribusi pangan dari hulu sampai hilir. Produsen, distributor, hingga pedagang di pasar tradisional dan ritel modern menjadi bagian dari pemantauan.
Komoditas yang masuk daftar prioritas antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging ayam, telur, bawang, cabai, minyak goreng, dan gula. Pemerintah menilai komoditas tersebut paling berpengaruh terhadap inflasi pangan.
Pengawasan dilakukan di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota secara serentak. Pelaku usaha diminta mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Cadangan Beras Diklaim Aman
Otoritas pangan nasional menyebut stok beras saat ini berada pada level yang mencukupi. Cadangan nasional yang mencapai jutaan ton dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama musim perayaan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai kenaikan harga di luar batas resmi tidak dapat dibenarkan. Stabilitas harga disebut menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat.
Selain kuantitas, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian. Produk yang tidak memenuhi standar kesehatan akan ditindak.
Lanjutkan Pengawasan Tahun Sebelumnya
Skema pengawasan 2026 merupakan kelanjutan dari program tahun lalu. Pada 2025, ribuan inspeksi dilakukan di berbagai daerah dan ratusan pelaku usaha mendapat sanksi administratif. Pemerintah mengklaim langkah itu berkontribusi menurunkan harga beras di pasar.
Partisipasi publik juga didorong melalui layanan pengaduan berbasis WhatsApp di nomor 0853-8545-0833. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga maupun mutu pangan.
Pendekatan Bertahap
Aparat menyatakan penegakan hukum bukan langkah utama, melainkan opsi terakhir. Edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha akan diutamakan sebelum penindakan dilakukan.
Namun, jika ditemukan praktik penimbunan atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat, aparat memastikan proses hukum tetap berjalan.
Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap kondisi pasar tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalani rangkaian hari besar keagamaan dengan tenang tanpa tekanan lonjakan harga pangan.(dan)







