GerbangIndonesia, Lombok Timur – Perjalanan sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Lombok Timur kembali menghadirkan perkembangan baru. Salah seorang terdakwa menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada jaksa penuntut umum sebagai titipan yang dikaitkan dengan pemulihan kerugian negara.
Terdakwa itu adalah Salmukin, pimpinan CV Cerdas Mandiri. Melalui keluarganya, ia menyerahkan uang Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Lembaga tersebut mengonfirmasi dana sudah diterima dan ditempatkan di rekening penampungan resmi, Sabtu (14/02/2026).
Penyerahan dana dilakukan saat proses peradilan masih berlangsung. Jaksa menjelaskan, uang itu belum dihitung sebagai pembayaran final, melainkan sebagai titipan yang dapat diperhitungkan apabila majelis hakim menjatuhkan kewajiban uang pengganti dalam putusan nanti.
Perkara ini sendiri menjerat enam terdakwa dari unsur pejabat publik dan swasta. Selain dari kalangan dinas terkait dan pelaksana proyek, sejumlah perusahaan rekanan ikut terseret, di antaranya PT JO Press, PT Temprina Media Grafika, serta PT Dinamika Indo Media.
Seluruh terdakwa kini menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. Pengadilan masih memeriksa saksi-saksi dan dokumen proyek guna menelusuri aliran dana serta pelaksanaan pengadaan.
Dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi, terpidana dapat dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara. Jika pembayaran tidak dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset dapat disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, hukuman penjara pengganti dapat diterapkan.
Penitipan dana di tahap persidangan kerap dipandang sebagai sinyal kooperatif dari terdakwa. Namun, vonis akhir dan besaran kerugian negara yang harus dipulihkan tetap menunggu keputusan majelis hakim.(dan)







