
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) Totok Surya Saputra, SH. MH., menghadiri rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara dengan Bumdes Desa Senaru terkait pengelolaan dan penarikan tiket masuk objek wisata Air Terjun Sendang Gila.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat sekda KLU dengan mengahadirkan OPD terkait dan sejumlah perwakilan Bumdes Senaru diantaranya Kepala Desa Senaru R. Akria Buana.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kembali perjanjian kerja dengan pihak Bumdes terkait objek-objek wisata di desa tersebut,” ungkapnya, Kamis (02/04/2026).
Menurut Totok, SatpolPP menghadiri rapat evaluasi tersebut berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kita juga di atur oleh peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” katanya.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Lombok Utara – Sahabudin., S.Sos., M.Si, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Utara (Asisten II) – Gatot Sugiharto, ST, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara – Totok Surya Saputra, SH. MH, Kepala Dinas Pariwisata – Dende Dewi Tresni Budi Astuti, SE., MM, Kadis P2KBPMD – Atmaja Gumbara SP, Camat Bayan Johan Syah S. Pd, Bagian Hukum Setda KLU, Bagian Pemerintahan Setda KLU, Bapenda KLU, BKAD KLU, Kades Senaru – R. Akria Buana, Unsur Bumdes Desa Senaru.(iko)







