
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Promosi (APP) yang ada disepanjang jalan Lombok Utara. Penertiban yang dilakukan pada Senin, (13/04/2026) merupakan kegiatan rutin instansi penertiban umum tersebut.
Diungkapkan Kasat Polpp KLU Totok Surya Syahputra, patroli secara rutin ini dirangkai dengan Monitoring dan Pemantauan Perkembangan Situasi kamtibmas antisipasi Gangguan Trantibum, dengan melibatkan setidaknya 9 personil Polpp Lombok Utara.
“Penertiban menyasar wilayah Pantai Impos kecamatan Tanjung, Montong Pal kecamatan Gangga dan Pantai Mutiara kecamatan Gangga,” ujarnya.
Dijelaskan, penertiban terhadap keberadaan alat peraga promosi ilegal seperti reklame, spanduk, poster, baliho maupun banner yang tidak berijin serta posisinya mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Sesuai ketentuan, setiap orang dan atau Badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, tiang listrik, disepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya, hal ini merupakan pelanggaran perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Tujuannya terciptanya Sitkamtibmas diwilayah Kabupaten Lombok Utara yang aman dan kondusif. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(iko)






