Gerbangindonesia.co.id – PALEMBANG — Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Palembang melalui operasi lanjutan yang berlangsung dalam waktu singkat. Dua perempuan diamankan dari lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan awal, Senin malam (20/4/2026).
Penangkapan pertama terjadi di kawasan Ilir Barat I, saat petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FM (28). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip. Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi, FM mengungkap adanya keterlibatan pihak lain yang memasok barang tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat menuju wilayah Kemuning. Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VY (42) di sebuah penginapan.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu sederhana, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan indikasi penggunaan narkotika. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal permufakatan jahat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk yang melibatkan perempuan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. Kepolisian memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.(red)








