GerbangIndonesia, Lombok Timur – Sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi lanjutan kedua yang digelar pada Rabu (13/05/2026), para pihak sepakat mengenai pembagian fisik lahan, meskipun buntut persoalan ini akan berlanjut ke ranah pidana.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Korleko Selatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat. Dalam pertemuan kali ini, Mukri alias Amaq Yusri selaku pihak yang memenangkan perkara hadir bersama sejumlah tergugat lainnya, meski beberapa pihak absen karena berada di luar negeri.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa bersama unsur keamanan dan pendamping hukum guna membahas penyerahan fisik objek eksekusi perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel. Perkara ini sendiri telah diputus oleh Pengadilan Agama Selong sejak 21 Oktober 2021.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menegaskan bahwa mediasi ini adalah momentum krusial untuk memastikan hak kliennya, Haji Mukri, benar-benar terealisasi secara nyata, bukan sekadar menang di atas kertas.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya putusan di atas kertas, tetapi bagaimana hak itu benar-benar diterima secara fisik oleh klien kami,” tegas Zaini di hadapan forum mediasi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, tanah pekarangan seluas 144 meter persegi di Dusun Gubuk Masjid beserta satu unit rumah permanen resmi menjadi milik Haji Mukri dan dapat segera dikuasai.

Namun, persoalan baru muncul pada objek tanah sawah di Subak Lenek Barat. Meski para pihak sepakat membagi lahan sesuai berita acara eksekusi, terungkap bahwa lahan bagian milik Haji Mukri diduga telah digadaikan oleh pihak lain tanpa izin.

Kenyataan pahit ini memicu reaksi keras dari tim hukum LSM Garuda Indonesia. Zaini menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal tersebut.

“Kami tetap akan mempidanakan pihak yang menggadaikan tanah sawah tersebut. Total lahan yang digadai mencapai 22 are, termasuk 11 are yang merupakan hak sah klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, untuk objek tanah kebun di Subak Palemang yang diketahui telah dijual oleh pihak tergugat, penyelesaiannya akan diserahkan melalui kesepakatan kekeluargaan antar pihak terkait.

Zaini memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan aparat keamanan atas kelancaran mediasi ini. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah pidana tetap diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalangi hasil putusan pengadilan.

Seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa hasil mediasi ini bersifat mengikat. Jika di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan yang telah ditandatangani, maka penyelesaian akan langsung ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here