
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menertibkan Wajib Pajak (WP) terutama korporasi Hotel sejenis yang diduga nunggak pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda KLU Tri Dharma melalui Kepala Bidang Pendapatan Andita Novita Sari, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah preventif dalam menekan wajib pajak yang dalam tanda kutip menbandel sehingga hak daerah bisa tertagih secara maksimal. Meskipun tahun ini belum dilakukan kunjungan ke lapangan dengan lembaga supervisi itu, namun langkah ini dianggap cukup efektif.
“Kami mengandeng KPK sekaligus memberikan pemahaman terhadap hotel agar mau taat membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Dijelaskan, aksi penagihan melibatkan KPK sudah dijalin oleh Bapenda sejak tahun 2022 di mana tercatat ada sejumlah piutang hotel yang tertagih maksimal. Terlebih, pihak Bapenda menampelkan spanduk imbauan berlogo KPK yang membuat WP ketar ketir.
“Tahun tahun sebelumnya kami juga mengandeng KPK hasilnya banyak wp yang enggan membayar jadi bayar meskipun secara bertahap,” jelasnya.
Lombok Utara bukan satu satunya daerah yang mengandeng KPK dalam upaya penagihan pajak dan retribusi. Sebelumnya diketahui jika Kota Mataram sudah melibatkan KPK dalam menagih pajak dan retribusi. Bahkan menyasar para pengusaha industri dan UMKM. Andita berharap langkah kolaborasi ini bisa terus berjalan untuk meningkatkan kesadaran wp dalam menbayar kewajiban mereka.
“Banyak yang melibatkan KPK, Lombon Utara sendiri bukan daerah satu satunya misalnya di NTB ini ada Kota Mataram yang sebelumnya intens turun dengan KPK,” pungkasnya.(iko)






