Konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam modus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam modus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTB, Jumat (29/05/2026).

Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sony Sanjaya, Sekretaris Deputi (Sesdep) BGN RI Brigjen Pol Lalu Iwan Mahardan, sejumlah Pejabat Utama Polda NTB, serta Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., guna memberikan klarifikasi serta detail penanganan hukum yang sedang berjalan.

Wakil Kepala BGN RI, Sony Sanjaya mengungkapkan bahwa kehadirannya langsung di Pulau Lombok adalah untuk mencermati sekaligus memastikan perkembangan penanganan kasus penipuan yang memanfaatkan program nasional tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku di NTB memiliki kemiripan dengan beberapa kasus yang sudah diungkap di daerah lain, seperti di Jawa Barat dan Barelang.

Dijelaskan Sony, pendaftaran dan verifikasi administrasi kemitraan ini sebenarnya dilakukan secara online melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Masyarakat tidak bertemu dengan panitia pusat, melainkan hanya dengan petugas survei lapangan untuk mengecek kesiapan dapur operasional.

“Nah sayangnya, mekanisme online ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Pelaku ini biasanya mendaftar ke portal untuk mendapatkan ID verifikasi. Setelah ID tersebut keluar, pelaku mulai menawarkan titik lokasi SPPG kepada para korban dengan dalih bisa membantu meloloskan prosesnya. Untuk meyakinkan korbannya, oknum tersebut bermodalkan foto bersama pejabat dan mengklaim memiliki relasi kedekatan, keponakan, hingga membawa-bawa nama pejabat BGN maupun DPR RI.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa proses verifikasi usulan. Baik aglomerasi maupun SPPG, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. BGN juga mengapresiasi karena dari hasil pencermatan di lapangan, tidak ada keterlibatan personel internal BGN dalam kasus ini,” tegasnya.

Berdasarkan data rilis resmi dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, tindak pidana ini secara spesifik berkaitan dengan pembangunan dapur SPPG/MBG yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Perkara ini dilaporkan oleh korban atas nama Husna Muladat Mariam, dengan terlapor berinisial S.

Peristiwa bermula dalam kurun waktu bulan September 2025 ketika Supriyatno menjanjikan titik koordinat dan pembangunan dapur SPPG/MBG kepada pelapor dengan lokasi pembangunan di Bagik Bontong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Terlapor mengaku kepada pelapor jika telah mendapatkan titik koordinat dari BGN. Namun setelah ditelusuri, titik koordinat tersebut bukan milik terlapor melainkan milik orang lain.

Faktanya, dari pengecekan sistem BGN, Yayasan Setia Bersama Nusa Tenggara Barat milik terlapor sama sekali tidak terdaftar. Baik di portal mitra maupun di sistem manajemen operasional. Untuk saat ini, fisik bangunan dapur SPPG/MBG yang dijanjikan memang sudah terbangun di lokasi, akan tetapi proses pembangunannya terpaksa diselesaikan sendiri oleh pihak pelapor. Akibat belum mendapatkan titik koordinat resmi dari BGN, dapur tersebut kini mangkrak dan tidak dapat beroperasi.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah digandeng oleh jajarannya. Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Lombok Timur pada tanggal 16 Februari 2026 lalu. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran penyelidikan pada tanggal 20 April 2026. Tepat pada hari Jumat 29 Mei 2026, kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan terlapor atau terduga pelaku utama berinisial S.

Total kerugian finansial nyata yang dialami pelapor dikonfirmasi sebesar Rp 950 juta. Aliran dana tersebut diserahkan oleh korban kepada terlapor S dan saksi Hadi Purnomo selaku kontraktor pembangunan dapur.

Mengenai rincian penyerahan dana, Husna Muladat Mariam menyerahkan uang tunai sebesar Rp 450 juta secara langsung kepada terlapor Supriyatno yang disertai bukti kwitansi tertanggal 17 September 2025. Selanjutnya, terdapat pengiriman uang sebesar Rp 400 juta oleh Husna Muladat Mariam melalui suaminya kepada Supriyatno dengan bukti transfer bank tertanggal 01 Oktober 2025. Korban juga mengirimkan uang tunai sebesar Rp 50 juta melalui suaminya kepada kontraktor Hadi Purnomo menggunakan bukti transfer bank tertanggal 18 Desember 2025. Penyerahan dana terakhir senilai Rp 50 juta dikirim langsung oleh Husna Muladat Mariam kepada Hadi Purnomo melalui bukti transfer bank tertanggal 22 Desember 2025. Seluruh penyerahan uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan pembangunan dapur SPPG/MBG yang berlokasi di Bagik Bontong Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keterangan pelapor, para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di lapangan, Polda NTB melalui Polres Lombok Timur menyimplukan telah terpenuhinya unsur tindak pidana murni sehingga perkara ini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penegakan hukum terhadap perkara ini menggunakan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa kwitansi penyerahan uang, slip pengiriman, dan bukti transfer uang dengan akumulasi total Rp 950 juta. Polisi juga menyita satu unit smartphone dengan merek Xiaomi Redmi 9 serta satu gabung cetakan tangkapan layar atau screenshot rekaman percakapan handphone korban sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan 9 Oktober 2025.

Melalui konferensi pers ini, pihak BGN RI bersama Polda NTB meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan proyek SPPG dengan meminta sejumlah uang. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, diminta untuk segera menempuh prosedur hukum dan melapor ke aparat penegak hukum terdekat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here