GerbangIndonesia, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Terduga diamankan pada Kamis malam (28/05/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya di depan kamar kos di wilayah Pagesangan pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Lombok Tengah,” ungkap AKP I Made Dharma.
Menurut penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi saat subuh ketika korban masih berada di dalam kamar kos. Saat hendak beraktivitas pada pagi hari, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan keterangan saksi, penelusuran petunjuk di lokasi kejadian, hingga koordinasi lintas wilayah dengan Polres Lombok Tengah.
“Terduga kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama yang baik antara tim di lapangan dan informasi yang berhasil dihimpun penyidik,” jelasnya.
Terbongkarnya Belasan Kasus Curanmor
Yang mengejutkan, penangkapan YAS ternyata membuka tabir serangkaian kasus curanmor lainnya yang selama ini terjadi di Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, YAS mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor di Pagesangan, tetapi juga terlibat dalam aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi lainnya.
“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk kasus yang baru kami ungkap ini. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” terang Kasat Reskrim.
Sejumlah lokasi yang disebutkan pelaku antara lain berada di kawasan Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang, hingga Gebang Baru. Sebagian besar sasaran pelaku merupakan kendaraan yang diparkir di lingkungan kos-kosan.
Barang Bukti Diamankan, Kasus Dikembangkan
Polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
“Mayoritas TKP berada di kawasan kos-kosan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya,” tegas AKP I Made Dharma.
Atas perbuatannya, YAS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos dan pemilik kendaraan, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna mencegah aksi kejahatan serupa.(*)







