Gerbangindonesia.co.id – Lombok Barat – Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendadak berubah tegang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penindakan pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut berujung pada diamankannya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Operasi yang berlangsung di beberapa titik itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Secara keseluruhan, sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, identitas lengkap mereka belum dipublikasikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim KPK bergerak sejak pagi hari dengan menyasar sejumlah lokasi berbeda. Setelah seluruh pihak yang menjadi target berhasil diamankan, mereka dibawa ke Markas Brimob Polda NTB di Kota Mataram guna menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai dan berbagai dokumen penting. KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti tersebut sehingga belum memberikan rincian mengenai jumlah uang maupun isi dokumen yang disita.
Usai melakukan pemeriksaan awal, penyidik melanjutkan kegiatan dengan mendatangi kompleks Kantor Bupati Lombok Barat di Gerung. Sejumlah ruangan strategis dipasangi segel sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berada di lokasi.
Ruang kerja Bupati Lombok Barat menjadi salah satu ruangan yang disegel. Selain itu, ruang Kepala Dinas PUPRPKP dan ruang Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah juga tidak luput dari tindakan serupa.
Tim penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP. Selama beberapa jam, petugas memeriksa dokumen yang tersimpan di kantor tersebut sebelum akhirnya membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan. Kepala dinas beserta sekretaris dinas terlihat meninggalkan kantor bersama penyidik.
Di sisi lain, muncul informasi mengenai adanya penyegelan di kantor PT Air Minum Giri Menang (AMGM), tepatnya pada ruang direksi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai keterkaitan perusahaan daerah tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Manajemen PT AMGM juga belum memberikan pernyataan kepada publik. Pihak perusahaan mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas penyidik di kantor mereka.
Sejumlah sumber menyebut dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tahun 2025 hingga 2026. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan belum otomatis berstatus tersangka. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan awal dan menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Lombok Barat. Konfirmasi tersebut kemudian diperkuat dengan pernyataan resmi Juru Bicara KPK yang menjelaskan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Operasi di Lombok Barat menjadi salah satu penindakan besar KPK sepanjang tahun 2026. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara, identitas para tersangka apabila telah ditetapkan, serta nilai dugaan kerugian negara maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.(red)







