Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan di sektor pariwisata dengan menghadirkan perlindungan asuransi bagi para wisatawan. Program tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan Public Liability Insurance, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama ini menjadi salah satu inovasi pemerintah daerah dalam menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya menarik dari sisi potensi alam, tetapi juga memiliki sistem perlindungan bagi pengunjung apabila terjadi risiko selama berada di kawasan wisata.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan pengembangan sektor pariwisata harus dibangun secara menyeluruh. Selain mempercantik destinasi dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap pengunjung memperoleh rasa aman ketika menikmati objek wisata.
Menurutnya, Lombok Timur memiliki banyak destinasi dengan karakter yang beragam dan terus berkembang. Potensi tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan sehingga wisatawan mendapatkan pengalaman yang lebih baik selama berlibur.
“Kami ingin pariwisata Lombok Timur berkembang tidak hanya dari jumlah kunjungan, tetapi juga dari kualitas pelayanannya. Kehadiran perlindungan asuransi ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada setiap wisatawan,” ujarnya.
Di tengah upaya tersebut, Warisin mengakui masih terdapat sejumlah infrastruktur pendukung yang membutuhkan pembenahan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan peningkatan fasilitas secara bertahap sesuai kewenangan yang dimiliki agar seluruh kawasan wisata mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menjelaskan bahwa program Public Liability Insurance memberikan perlindungan kepada pengunjung apabila mengalami kecelakaan akibat kelalaian yang terjadi di kawasan wisata atau fasilitas umum yang termasuk dalam ruang lingkup kerja sama.
Melalui skema tersebut, wisatawan berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan apabila mengalami luka yang memerlukan perawatan, cacat tetap, hingga meninggal dunia akibat insiden yang dijamin dalam polis. Perlindungan itu dapat diperoleh hanya dengan premi sebesar Rp1.000 per pengunjung, dengan nilai manfaat maksimal mencapai Rp10 juta.
Dalam agenda yang sama, PT Asuransi Jasaraharja Putera bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur juga menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan program asuransi di kawasan wisata Otak Kokoq Joben. Destinasi tersebut menjadi salah satu lokasi awal penerapan skema perlindungan bagi wisatawan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kolaborasi ini menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih profesional, aman, dan terpercaya. Ke depan, sistem perlindungan serupa diharapkan dapat diterapkan di lebih banyak destinasi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus memperkuat daya saing pariwisata Lombok Timur di tingkat nasional.(dan)







