Tersangka memperagakan adegan saat hendak membekap korban. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram bersama Tim Kejaksaan Negeri Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany (21), seorang mahasiswi Universitas Mataram asal Sumbawa Barat. Reka ulang kasus tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Senin (03/08/2026).

Dalam rekonstruksi yang mendapat pengawalan ketat kepolisian tersebut, tersangka berinisial HK (18) memperagakan sebanyak 44 adegan. Reka ulang tidak hanya berfokus di TKP kos-kosan, namun juga berlanjut ke lokasi lain seperti jembatan di wilayah Punia, Kota Mataram. Langkah ini dilakukan penyidik guna memperjelas alur peristiwa di lapangan sekaligus menyelaraskan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyidik kepolisian, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, para saksi, serta Kuasa Hukum Keluarga Korban yang mengawal jalannya rekonstruksi dari awal hingga akhir.

Pengungkapan kasus ini membeberkan kronologi kelam di balik aksi nekat pelaku. Peristiwa tragis tersebut diawali dari niat tersangka HK yang berputar-putar mengintai area indekos untuk mencari sasaran pencurian pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku awalnya masuk melewati pintu belakang dan menggasak dua unit ponsel milik korban yang sedang tertidur tanpa terdeteksi. Namun, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mencari kunci sepeda motor. Situasi berubah mencekam saat pelaku mencabut kunci pintu depan dan sepeda motor. Korban mendadak terbangun hingga terjadi kontak mata (saling pandang) antara korban dan pelaku. Karena panik korban berteriak, HK langsung membekapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan rincian aksi kekerasan pelaku yang terungkap saat reka ulang.

“Dapat kami sampaikan bahwa adegan tersebut terjadi di adegan 17. Di mana tersangka melakukan pembekapan kepada korban menggunakan bantal hingga korban sudah dirasa lemas. Yang bersangkutan kemudian mengecek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung. Saat merasa korban masih bernapas, tersangka kembali mengambil bantal dan mencekik leher korban hingga adegan ke-28 sampai akhirnya korban meninggal dunia,” jelas AKP I Made Dharma Yulia Putra usai rekonstruksi berlangsung.

Menariknya, pada adegan ke-23 hingga 27, terungkap upaya licik pelaku untuk mengaburkan alur penyidikan. HK mengambil hijab milik korban, membasahinya dengan air, lalu mengelap bekas sidik jarinya di sejumlah sudut lokasi kejadian maupun di tubuh korban sebelum melarikan diri membawa sepeda motor milik almarhumah.

Tak berhenti di situ, tersangka HK juga berupaya menyamarkan barang bukti kendaraan dan telepon genggam korban. Usai melihat adanya informasi sayembara penemuan sepeda motor korban yang menjanjikan hadiah bagi pemberi informasi, HK mempreteli sepeda motor Honda Beat tersebut. Knalpot aslinya diganti dan disimpan di rumah kakaknya, sementara nomor rangka kendaraan coba dihapus.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kakak tersangka tidak terlibat aksi kejahatan tersebut, sebab saat menitipkan knalpot, HK mengaku barang tersebut didapat dari hasil membeli.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga berusaha dihilangkan pelaku. Satu unit ponsel merk Vivo sempat dijadikan jaminan di salah satu pedagang bensin eceran di wilayah Lombok Timur saat pelaku kehabisan bensin. Sementara untuk ponsel lainnya, iPhone 13, penyidik masih terus mendalami penelusurannya.

“Terkait dengan handphone, sampai saat ini kita masih melakukan pencarian karena kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka. Pada saat itu, handphone tersebut sempat dibanting oleh tersangka bersama pacarnya sebelum kembali ke Lombok Timur. Untuk sementara belum ada, kami masih melakukan pendalaman kepada pacar tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, perwakilan Tim JPU Kejari Mataram, Agung Kunto Wicaksono menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam rekonstruksi ini adalah sebagai bagian dari koordinasi dan penelitian berkas perkara.

“Kami menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan ini murni dari apa yang dilakukan oleh tersangka sendiri, jadi tidak ada adegan yang kita arahkan. Itu murni dari apa yang dialami tersangka saat kejadian dan nanti akan kita sesuaikan dengan BAP yang berkasnya mungkin akan dikirimkan besok,” kata Agung Kunto Wicaksono.

Keberhasilan kepolisian mengungkap kasus ini diapresiasi penuh oleh pihak keluarga korban, termasuk Ibu korban, Eni Widyawati, serta Kuasa Hukum Keluarga Korban, Lalu Anton Hariawan. Kendati demikian, Lalu Anton mendorong penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terdekat pelaku guna mendalami dugaan keterlibatan dalam membantu menyembunyikan barang bukti.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik. Namun dari fakta rekonstruksi tadi, ketika korban pingsan, pelaku mengecek dan memastikan napasnya sebelum akhirnya dieksekusi lagi sampai meninggal. Kami meminta penyidik segera menemukan handphone korban yang dibuang maupun yang dijadikan jaminan. Kita ingin melihat dari petunjuk handphone tersebut, apakah HK ini pelaku tunggal atau ada peran orang lain yang turut serta membantu,” tegas Lalu Anton Hariawan.

Ia juga menambahkan, tindakan pelaku yang mengeksekusi kembali korban saat pingsan serta upayanya menghapus sidik jari memakai hijab menguatkan indikasi adanya unsur pembunuhan berencana.

“Harapan kami dan pihak keluarga, penyidik maupun JPU dapat menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya, agar ada rasa keadilan bagi almarhumah Nadya dan keluarga yang ditinggalkan,” harap Anton.

Dengan selesainya seluruh 44 adegan rekonstruksi ini, penyidik Polresta Mataram akan segera melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) sub-pencurian dengan kekerasan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram agar kasus ini dapat segera dipersidangkan. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here