
GerbangIndonesia, Lombok Barat – Persoalan pertanahan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Pihak kuasa hukum warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat untuk mempertanyakan dan menolak pembatalan sertifikat tanah seluas total 77 are milik kliennya, Ali Yusro, yang dinilai berlangsung sangat cepat tanpa melalui putusan pengadilan.
Sertifikat yang dipersoalkan tersebut meliputi dua bidang tanah yang masing-masing telah dikuasai dan bersertifikat sejak tahun 2009/2010 dan 2013.
Pendiri Sri Dharen and Partners Law Firm, Sri Dharen, SH., MH., selaku kuasa hukum Ali Yusro, mempertanyakan dasar hukum serta transparansi BPN dalam menerbitkan surat pembatalan tersebut. Menurutnya, lahan milik kliennya bersinggungan dengan klaim penguasaan lahan sekitar 30 hektare oleh sebuah perusahaan asal Jawa Timur.
“Bagaimana mungkin lahan seluas itu selama puluhan tahun tidak dimanfaatkan untuk kontribusi daerah? Di lahan itu hanya terlihat gazebo untuk formalitas saja. Demi 30 hektare milik perusahaan, tanah 77 are milik masyarakat dikorbankan,” ujar Sri Dharen di depan Kantor BPN Lombok Barat, Rabu (12/08/2026).
Sri Dharen mengaku heran karena sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya dapat dibatalkan melalui keputusan kementerian tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia bahkan membandingkan proses ini dengan kasus tanah lain yang ia tangani, di mana sertifikat sulit dibatalkan meski sudah ada putusan pengadilan.
“Ini masalah baru mulai, bisa secepat itu BPN Lombok Barat mendapatkan keputusan pembatalan dari Direktorat Jenderal Sengketa di Jakarta tanpa ada putusan pengadilan. Saya pernah mengurus tanah dengan putusan inkrah pengadilan, tujuh tahun belum bisa dibatalkan. Tapi sekarang secepat ini,” ungkapnya menduga adanya perlakuan berbeda.
Atas hal tersebut, Sri Dharen meminta BPN Lombok Barat, Kanwil BPN NTB, Kementerian ATR/BPN, hingga Presiden untuk turun tangan memperhatikan nasib masyarakat kecil demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Merespons tuduhan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat memberikan klarifikasi resmi. Koordinator Sub Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan BPN Lombok Barat, Ainul Yaqin, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan pengusulan pembatalan sertifikat tersebut telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Penanganan yang dilakukan telah sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Ainul Yaqin saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (13/08/2026).
Ainul menerangkan, kronologi pembatalan dua SHM (nomor 918 terbit tahun 2009 dan nomor 974 terbit tahun 2010) atas nama Ali Yusro bermula saat PT Pesona Graha Wisata Alam mengajukan layanan penataan batas pada tahun 2025. Dari proses pemetaan di lapangan, ditemukan bahwa kedua SHM atas nama Ali Yusro terbit di atas lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Pesona Graha Wisata Alam yang sudah terbit jauh lebih dulu sejak tahun 1998 (SHGB 9 dan SHGB 10 / Sekotong Tengah, kini menjadi SHGB 1610 dan 1606 / Buwun Mas). Mendapati adanya tumpang tindih (overlapping), PT Pesona Graha Wisata Alam kemudian melayangkan permohonan pembatalan resmi pada 22 April 2025.
“Dari hasil penanganan Kantor Pertanahan Lombok Barat, diperoleh kesimpulan bahwa SHM atas nama Ali Yusro dapat diusulkan pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi NTB karena mengalami cacat administrasi atau cacat yuridis akibat tumpang tindih dengan SHGB perusahaan yang terbit sejak 1998,” papar Ainul.
Proses tersebut kemudian berlanjut melalui tahapan gelar kasus di Kanwil BPN NTB hingga permohonan petunjuk teknis ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Setelah petunjuk dari pusat turun dan gelar perkara ulang dilakukan, disimpulkan bahwa kedua SHM milik Ali Yusro dapat dibatalkan secara administratif.
Ainul juga menepis tuduhan bahwa proses pembatalan dilakukan secara sepihak dan diam-diam.
“Sebelum SK pembatalan terbit, kepada Saudara Ali Yusro selaku pemegang hak SHM yang akan dibatalkan, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi bahwa akan dilakukan tindakan pembatalan. Jadi pada intinya, seluruh tahapan permohonan pembatalan telah dilakukan secara patuh dan sesuai prosedur perundang-undangan,” pungkasnya. (*)






