Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram memasuki babak akhir di tingkat penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/08/2026).

Perkara yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat di wilayah NTB tersebut, kini sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah JPU menyatakan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil maupun materiil.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma.

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WK, KM, MH, RA, DN, dan CT. Penyerahan tersebut dilakukan setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menyatakan perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, SH., Baiq Ira Mayasari, S.H., M.H., Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH., dan Indriani Setiawati, SH.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

Dengan dilimpahkannya enam tersangka beserta barang bukti, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Polresta Mataram dinyatakan telah rampung dan selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Mataram. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here