Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur — Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 membawa momentum tersendiri bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 362 narapidana menerima remisi pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem hukum yang tidak berhenti pada pemberian hukuman. Proses pembinaan menjadi instrumen penting untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan pidana.

Semangat pembinaan tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Pemerintah menilai nilai keadilan harus hadir dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh haknya.

Remisi diberikan sebagai penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Pengurangan masa pidana juga diharapkan menjadi dorongan agar warga binaan tetap menjaga sikap dan terus mengikuti program pembinaan yang tersedia di dalam lapas.

Secara nasional, jumlah penerima Remisi Umum tahun ini mencapai 173.706 narapidana. Selain itu, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk Lapas Kelas IIB Selong, penerima remisi terbagi berdasarkan lama pengurangan masa pidana. Sebanyak 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan 8 orang enam bulan.

Dari keseluruhan penerima, kategori remisi tiga bulan menjadi yang paling banyak dengan jumlah 107 warga binaan.

Pemberian hak tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun proses reintegrasi sosial. Warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat diharapkan mampu memulai kehidupan dengan lebih baik dan tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat diperlukan. Keluarga, pemerintah daerah, pembimbing kemasyarakatan, dunia usaha, organisasi sosial dan masyarakat memiliki peran dalam membantu proses adaptasi warga binaan setelah bebas.

Tidak kalah penting, jajaran pemasyarakatan diminta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Integritas petugas menjadi salah satu fondasi agar proses pembinaan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai bentuk pelanggaran seperti pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang hingga keterlibatan dalam peredaran narkotika ditegaskan tidak boleh terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI, pemerintah berharap pembinaan di Lapas Selong tidak hanya berorientasi pada pengurangan masa pidana, tetapi juga mampu membentuk warga binaan yang memiliki kesadaran hukum, keterampilan dan kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bagi ratusan penerima remisi, 17 Agustus tahun ini menjadi pengingat bahwa proses perubahan tetap memiliki ruang, selama diikuti dengan kemauan untuk memperbaiki diri dan menjalani pembinaan secara sungguh-sungguh.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here