Gerbangindonesia.co.id – SERANG — Polda Banten mengungkap serangkaian aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pertambangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan yang dilakukan di tiga kabupaten tersebut mengungkap enam lokasi pertambangan tanpa izin dan satu kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dalam pengungkapan itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas tersebut. Sementara seorang lainnya masih menjalani proses penyidikan untuk didalami perannya.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres. Penyelidikan dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026 dengan lokasi penindakan tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian menindak kegiatan yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan aktivitas pengerukan dan pengambilan batuan, pasir serta tanah urug yang dilakukan tanpa izin pertambangan. Sejumlah lokasi bahkan telah beroperasi selama dua hingga enam bulan dengan memanfaatkan excavator.
Penyidik juga menemukan material batuan yang mengandung emas beserta sejumlah peralatan pengolahan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan material hasil tambang di lokasi yang tidak memiliki izin.
Total sembilan unit excavator diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita surat jalan dan dokumen hasil penjualan, material yang diduga mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.
Di sisi lain, penyidik mengungkap pola penyalahgunaan solar bersubsidi. Pelaku diduga membeli solar dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian menjualnya kembali menggunakan skema harga industri untuk mendapatkan keuntungan.
Aksi tersebut dilakukan dengan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan dipasang tangki penampungan tambahan yang digunakan untuk membawa solar hasil pembelian dari SPBU.
Polisi mengamankan uang senilai Rp6,2 juta yang diduga digunakan sebagai modal pembelian BBM bersubsidi serta satu unit mobil boks hasil modifikasi.
Ketujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26) dan AS (46). Polisi menyebut mereka berperan sebagai pemilik kegiatan yang sedang ditangani.
Penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka. Polda Banten masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang berpotensi berada di belakang aktivitas pertambangan maupun distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Yudhis.
Untuk perkara pertambangan, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sedangkan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar turut mengawasi kegiatan pertambangan dan distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Informasi terkait dugaan kegiatan ilegal dinilai dapat membantu aparat melakukan penindakan lebih cepat.
Kepolisian memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin serta penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan di wilayah hukum Polda Banten.(red)







