GerbangIndonesia, Lombok Barat — Dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLTU Jeranjang, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, patut mendapat perhatian serius.
Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang diterima bekerja. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan mitra di lingkungan PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang telah dilakukan secara transparan, terbuka, dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat sekitar.
Informasi mengenai dugaan adanya permainan uang dalam proses penerimaan tenaga kerja menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, kesempatan memperoleh pekerjaan seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan seseorang membayar sejumlah uang, melainkan berdasarkan kebutuhan perusahaan, kompetensi, dan mekanisme rekrutmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keresahan masyarakat semakin kuat karena terdapat informasi mengenai pekerja dari luar daerah yang masuk bekerja, sementara masyarakat di sekitar kawasan industri justru mempertanyakan akses mereka terhadap informasi lowongan dan peluang kerja.
Jika perusahaan memang memiliki mekanisme rekrutmen yang terbuka, pertanyaannya sederhana: mengapa masyarakat harus kesulitan mendapatkan informasi mengenai penerimaan tenaga kerja?
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut masyarakat lokal membutuhkan kepastian mengenai mekanisme dan prioritas rekrutmen.
“Kalau memang ada penerimaan tenaga kerja, seharusnya prosesnya terbuka dan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang sama. Jangan sampai warga sekitar justru tidak mengetahui informasi rekrutmen,” ujarnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja serius hingga menyebabkan jari tangannya terputus. Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi perusahaan dan seluruh vendor untuk menjelaskan bagaimana standar keselamatan diterapkan di lapangan.
Publik berhak mengetahui apakah korban telah mendapatkan penanganan medis yang layak, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.
Kecelakaan kerja tidak boleh berhenti pada persoalan “musibah”. Jika terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur K3, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban.
“Ketika ada pekerja mengalami kecelakaan sampai jari tangannya terputus, tentu publik ingin mengetahui bagaimana penanganannya dan apakah seluruh hak korban sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” kata sumber tersebut.
Sejumlah media disebut telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, telepon, hingga menyampaikan surat resmi untuk meminta keterangan terkait dugaan persoalan rekrutmen dan K3.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif yang menjawab pokok persoalan.
Humas PLTU Jeranjang, Yanuar, dalam komunikasi dengan wartawan justru menyampaikan:
“Silakan dipublikasikan ke media. Kita juga punya media untuk meng-counter berita nantinya. Media kalian tidak resmi.”
Pernyataan tersebut tentu layak dipertanyakan.
Ketika media meminta klarifikasi, yang dibutuhkan bukan perang pemberitaan atau perdebatan mengenai media mana yang “resmi”. Yang dibutuhkan publik adalah jawaban atas substansi persoalan.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, perusahaan tentu memiliki ruang yang sangat terbuka untuk menjelaskan mekanisme rekrutmen, jumlah tenaga kerja lokal, prosedur K3, hingga penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan.
Justru dengan memberikan data dan klarifikasi secara terbuka, perusahaan dapat membantah dugaan yang berkembang secara lebih kuat dan terukur.
PLN Indonesia Power dan Vendor Diminta Tidak Bungkam
Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang, Yunisetya Ariwibawa, sebelumnya juga telah dimintai konfirmasi mengenai dugaan permainan uang dalam rekrutmen, persoalan tenaga kerja lokal, serta kecelakaan kerja.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi yang menjawab substansi persoalan.
PT CHUMP dan PT GPM juga belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sikap diam tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keselamatan pekerja, diam tentu bukan cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik.
Masyarakat sekitar PLTU Jeranjang tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta transparansi.
Jika rekrutmen dilakukan secara profesional, tunjukkan mekanismenya. Jika tenaga kerja lokal memang mendapat kesempatan, sampaikan datanya. Jika dugaan pungutan liar tidak benar, bantah dengan fakta. Dan jika standar K3 telah diterapkan, jelaskan bagaimana perusahaan memastikan keselamatan para pekerja.
Jangan Sampai Warga Hanya Menjadi Penonton
Keberadaan industri di suatu daerah idealnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui kesempatan kerja yang adil dan peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, masyarakat lingkar PLTU Jeranjang wajar mempertanyakan ketika peluang kerja justru dianggap tidak transparan.
Begitu pula dengan persoalan K3. Pekerja bukan sekadar angka dalam daftar tenaga kerja. Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan perlindungan sesuai ketentuan.
Karena itu, dugaan pungutan dalam rekrutmen dan persoalan keselamatan kerja tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil.
Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen seluruh vendor yang bekerja di lingkungan UBP Jeranjang, termasuk bagaimana informasi lowongan disampaikan kepada masyarakat, bagaimana tenaga kerja dipilih, serta bagaimana perusahaan memastikan standar K3 benar-benar diterapkan.
Publik juga patut mendapatkan jawaban: apakah seluruh vendor yang bekerja di lingkungan PLTU Jeranjang benar-benar diawasi secara ketat, atau justru diberikan ruang berjalan sendiri-sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan dan data, bukan sekadar pernyataan bahwa perusahaan memiliki media untuk melakukan counter pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi PT CHUMP, PT GPM, PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (dil)







