Gerbangindonesia.co.id – PEKANBARU — Lanud Roesmin Nurjadin meminta masyarakat di Riau tidak menerbangkan drone ketika aktivitas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang berlangsung. Keberadaan drone di area operasi udara dinilai dapat menciptakan risiko serius bagi helikopter yang tengah menjalankan misi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul digunakannya sejumlah unsur udara dalam penanganan karhutla. Selain menjalankan pemantauan dari udara, helikopter juga dikerahkan untuk mendukung proses pemadaman dengan membawa dan menjatuhkan air ke kawasan yang terbakar.
Kondisi di sekitar titik api membuat penerbangan membutuhkan konsentrasi dan pengaturan yang lebih ketat. Helikopter harus dapat bergerak leluasa ketika melakukan pendekatan menuju lokasi kebakaran, mengambil posisi untuk pemantauan, maupun menjalankan water bombing.
Dalam situasi seperti itu, drone yang muncul secara tiba-tiba dapat menjadi persoalan. Ukurannya yang relatif kecil membuat keberadaannya berpotensi sulit diketahui penerbang, terutama apabila diterbangkan dari lokasi yang dekat dengan area operasi.
Bukan hanya ancaman benturan yang menjadi perhatian. Pesawat yang harus melakukan manuver untuk menghindari drone juga dapat kehilangan waktu dan kesempatan dalam menjalankan tugas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap proses pemantauan ataupun pemadaman karhutla.
Lanud Roesmin Nurjadin meminta masyarakat tidak menjadikan kawasan operasi sebagai lokasi menerbangkan drone untuk mengambil gambar maupun video. Warga yang berada di sekitar daerah terdampak diharapkan turut memahami bahwa terdapat aktivitas penerbangan yang membutuhkan ruang udara bebas dari gangguan.
Penggunaan ruang udara juga tidak terlepas dari ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 421 mengatur sanksi terhadap perbuatan yang menimbulkan halangan atau kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut.
Lanud Roesmin Nurjadin berharap masyarakat dapat membantu kelancaran misi penanganan karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu operasi udara. Menjaga kawasan penerbangan tetap aman menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap upaya pemadaman kebakaran di Riau.
Dengan ruang udara yang bebas dari gangguan, armada udara yang dikerahkan dapat lebih optimal menjalankan tugas, sementara risiko terhadap keselamatan penerbang, awak pesawat, dan masyarakat di sekitar lokasi dapat ditekan.(red)







