Gerbangindonesia.co.id – TANGERANG – Perkara yang menyeret lima wartawan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian setelah kegiatan penelusuran mengenai dugaan peredaran obat keras berakhir dengan proses hukum terhadap mereka.
Kelima wartawan tersebut diketahui berada di lokasi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan pengumpulan informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tertentu yang termasuk dalam kategori daftar G.
Di tengah kegiatan tersebut, muncul upaya untuk membawa seorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, situasi di lapangan kemudian berubah dan berujung pada diamankannya lima wartawan itu oleh aparat Polsek Teluknaga.
Pihak yang mewakili keluarga dan rekan-rekan wartawan menyampaikan bahwa sebelum proses pengamanan berlangsung, terjadi insiden yang melibatkan sejumlah orang. Para wartawan disebut mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.
Dampak dari kejadian tersebut disebut tidak hanya mengenai para wartawan. Kendaraan yang digunakan dalam kegiatan investigasi dilaporkan rusak, sedangkan sejumlah perangkat komunikasi milik mereka disebut sempat diambil.
Keluarga salah satu wartawan juga disebut sempat memperoleh informasi mengenai posisi keberadaan yang bersangkutan melalui fitur berbagi lokasi. Setelah itu, muncul pertanyaan mengenai akses komunikasi para wartawan dengan keluarga maupun pihak redaksi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah kelima wartawan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menurut informasi diterima redaksi berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Nilai yang disebut dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp190 ribu. Besaran nominal itu turut menjadi bahan pertanyaan pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena keberadaan para wartawan sebelumnya disebut dalam konteks kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.
Selain substansi perkara, tim hukum memberikan perhatian terhadap tahapan administrasi penahanan. Mereka menyebut adanya jeda antara waktu para wartawan diamankan dengan diterbitkannya surat perintah penahanan.
Kelima wartawan disebut diamankan pada 25 Agustus 2026. Sementara itu, surat perintah penahanan yang disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, tercatat bertanggal 27 Agustus 2026.
Perbedaan waktu tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh aparat selama proses berlangsung. Mereka meminta kepolisian menguraikan secara terbuka dasar tindakan, tahapan pemeriksaan, serta alasan hukum yang digunakan dalam menetapkan status para wartawan.
Permintaan penjelasan juga mencakup barang bukti dan dasar perkara yang digunakan untuk menjerat kelima tersangka. Pihak hukum berharap seluruh proses dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di saat bersamaan, dugaan kekerasan yang terjadi sebelum para wartawan diamankan juga diminta tidak terabaikan. Pihak kuasa hukum mendorong adanya pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, hingga dugaan pengambilan perangkat komunikasi.
Menurut mereka, dua persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional agar perkara tidak hanya dilihat dari sisi hukum yang dikenakan kepada kelima wartawan, tetapi juga dari rangkaian kejadian yang mendahuluinya.
Aspek kebebasan pers turut menjadi perhatian. Pihak redaksi menilai penting bagi aparat untuk memastikan apakah aktivitas kelima orang tersebut pada saat kejadian memang merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keluarga dan kuasa hukum kini menunggu penjelasan resmi dari Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait duduk perkara tersebut.
Penjelasan yang diharapkan meliputi kronologi lengkap kejadian, pasal yang dikenakan, dasar penetapan tersangka, mekanisme penahanan, serta langkah hukum atas dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan.
Transparansi dari seluruh pihak dinilai penting agar kasus yang melibatkan lima wartawan tersebut dapat diketahui publik berdasarkan fakta, dokumen hukum, dan keterangan resmi, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.(red)







