GerbangIndonesia, Mataram — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat memburu empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, empat pemuda asal Pulau Sumbawa berhasil diamankan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84 yang kini menjadi salah satu barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial S, MR, F, warga Kabupaten Dompu, dan MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan setelah seorang pria berinisial MT melaporkan dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA, di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.

Menurut polisi, insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan kemudian memanas dan berlanjut hingga kawasan parkir belakang Mataram Mall.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” jelas AKP I Made Dharma, Minggu (6/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, MT mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUP NTB.

Polisi Bergerak Cepat, Tiga Orang Dibekuk di Kos

Begitu menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. Tim URC juga berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB serta Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Hasilnya, tiga terduga yakni S, F, dan MA berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang.

Namun satu orang lainnya, MR, ternyata sempat melarikan diri. Polisi tidak berhenti melakukan pengejaran. Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya menemukan keberadaan MR di Labuhan Haji, Lombok Timur.

“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1×24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ungkap AKP I Made Dharma.

Airsoftgun Beretta M84 Masuk Daftar Barang Bukti

Pengungkapan perkara ini turut menyeret temuan sebuah airsoftgun jenis Beretta M84. Polisi mengamankan airsoftgun tersebut bersama BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk didalami penyidik, termasuk untuk mengungkap bagaimana senjata tersebut berada dalam rangkaian kejadian.

“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi masih mendalami apakah keberadaan airsoftgun tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan penganiayaan maupun rangkaian perselisihan yang terjadi sebelum kejadian.

MR Disebut Residivis Kasus Senjata Api Rakitan

Penyelidikan polisi juga menemukan fakta lain. Salah satu terduga, MR, disebut pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Informasi tersebut kini turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan riwayat hukum dan keterkaitan MR dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh AKP I Made Dharma.

Saat ini keempat terduga masih diamankan di Polresta Mataram. Penyidik masih memeriksa keterangan para pihak, mendalami rekaman video, mengamankan barang bukti, serta mengurai peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Polisi juga masih memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasus ini masih bergulir. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here