GerbangIndonesia, Lombok Barat — Sengketa terkait rencana pembangunan kawasan kavling di wilayah Labuapi Selatan, Lombok Barat, antara sejumlah warga dan PT Lambang Sejati hingga kini masih terus bergulir. Kedua belah pihak belum menemukan titik temu terkait persoalan yang menjadi dasar penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan.
Kuasa Hukum PT Lambang Sejati, Media Wardi, S.H., menegaskan bahwa pihak perusahaan sejak awal mengedepankan komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kavling.
Menurut Wardi, pihak perusahaan juga telah beberapa kali mengundang masyarakat untuk melakukan mediasi guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun, ia menyebut sejumlah warga Labuapi Selatan tidak menghadiri agenda mediasi yang telah ditawarkan.
“Klien kami selalu mengutamakan sosialisasi dengan seluruh warga yang berada di lokasi kavling. Beberapa kali kami mengajak dan mengundang warga untuk mediasi, tetapi ada yang tidak hadir,” ujar Wardi.
Wardi juga menanggapi pernyataan masyarakat yang menyebut PT Lambang Sejati tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta versi perusahaan.
Ia menjelaskan, pihak PT Lambang Sejati mengaku telah berupaya menanyakan serta mengklarifikasi berbagai persoalan yang dipermasalahkan warga. Bahkan, mediasi disebut telah beberapa kali dilakukan, termasuk di Kantor Camat.
Namun, berbagai upaya tersebut hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
“Kalau dikatakan perusahaan tidak punya itikad baik, menurut kami itu klaim sepihak. Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi, bahkan pernah dilakukan di kantor camat. Tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” kata Wardi.
Klaim Kantongi Perizinan
Lebih lanjut, Wardi menyampaikan bahwa PT Lambang Sejati mengklaim seluruh perizinan yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan telah dikantongi.
Ia menyebut sejumlah dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan dari pemerintah desa, telah tersedia.
Selain itu, menurut Wardi, pihak perusahaan juga telah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Desa Labuapi yang saat itu dipimpin oleh Kepala Desa Labuapi, Haji Amanah.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan tanah pecatu desa yang berada di area yang akan dibangun oleh perusahaan.
Wardi menjelaskan, terkait tanah tersebut telah dilakukan proses tukar guling dengan pihak desa. Menurutnya, lahan pengganti yang diberikan kepada desa dinilai lebih produktif dibandingkan tanah sebelumnya.
“Termasuk persoalan tanah pecatu desa, itu sudah ada kesepakatan. Dilakukan tukar guling dari tanah yang dinilai kurang produktif menjadi tanah yang lebih produktif,” jelasnya.
PT Lambang Sejati Pertanyakan Dasar Penolakan
Di sisi lain, Wardi mengaku pihak perusahaan masih mempertanyakan dasar penolakan warga terhadap rencana pembangunan kavling tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini pihak perusahaan belum menerima dokumen atau bukti pelengkap yang secara jelas menjadi dasar keberatan masyarakat.
“Pihak perusahaan juga mempertanyakan dasar penolakan itu. Kalau memang ada keberatan, tentu kami ingin melihat dokumen atau dasar yang menjadi pegangan warga,” ujarnya.
Meski demikian, pihak PT Lambang Sejati disebut masih membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.
Wardi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan menunjukkan dasar hukum maupun dokumen masing-masing sehingga persoalan sengketa kavling di Labuapi Selatan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dari pihak warga Labuapi Selatan terkait klaim PT Lambang Sejati tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa ini. (dil)







