Gerbangindonesia.co.id – TANGERANG – Persoalan penagihan sebuah kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, berujung pada laporan polisi. Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah terlibat dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Laporan dibuat di Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Dalam dokumen laporan, perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Perkara ini berawal pada 10 September 2026 ketika Abel datang membantu seorang anggota BPPKB Banten yang menghadapi persoalan terkait tunggakan kendaraan. Kehadiran Abel disebut untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi antara pihak yang berselisih.
Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Menurut keterangan Abel, terjadi ketegangan dengan seorang pria yang disebut sebagai anggota BPPKB HDS dan diduga berkaitan dengan aktivitas penagihan kendaraan atau debt collector.
Ketegangan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan. Abel mengaku menerima pukulan di bagian pipi kiri hingga mengalami memar dan luka lecet.
Setelah kejadian, persoalan sempat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk menjalani mediasi. Akan tetapi, upaya tersebut belum menemukan kesepakatan sehingga Abel memilih membawa kasusnya ke tingkat Polres Metro Tangerang Kota.
Abel mengatakan langkah pelaporan tersebut dilakukan agar perkara tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Ia menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
“Masalah pribadi mungkin bisa diselesaikan dengan saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap saya tempuh agar peristiwa ini dapat diperiksa dan diketahui secara jelas,” ujar Abel.
Ia juga menilai dugaan tindakan tersebut memiliki dampak terhadap kehormatan dirinya sebagai ketua organisasi di tingkat kecamatan. Karena itu, menurutnya, penyelesaian perkara harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel selama proses penyelesaian perkara. Pendampingan dilakukan sejak mediasi di Polsek Cipondoh hingga pembuatan laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal menegaskan BPPKB Banten akan mengikuti proses tersebut melalui jalur hukum. Ia menyebut organisasi tidak ingin persoalan diselesaikan dengan tindakan di luar aturan.
“Kami akan mengawal prosesnya dan menghormati kewenangan aparat. Yang terpenting, persoalan ini diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” kata Zainal.
Pihak BPPKB Banten juga menyoroti persoalan tata cara penagihan kendaraan. Menurut mereka, aktivitas penagihan seharusnya dilakukan tanpa kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, perkara yang telah dilaporkan kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti akan menentukan perkembangan kasus tersebut.
Hingga proses hukum berlangsung, pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Status hukum masing-masing pihak juga menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan penagihan kendaraan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat tidak menemukan titik temu. Kini, penyelesaian perkara sepenuhnya berada dalam koridor hukum, dengan harapan seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.(red)







