GerbangIndonesia, Mataram – Proyek rehabilitasi Kampus II berupa pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram senilai Rp 11.362.902.971,25 kini berada dalam sorotan.
Bukan hanya karena nilai proyeknya yang menembus Rp 11 miliar, tetapi juga lantaran muncul perselisihan antara kontraktor dan subkontraktor hingga berujung pada penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026.
Di tengah proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai transparansi informasi proyek di lapangan, termasuk dugaan tidak terlihatnya papan informasi yang memuat nilai atau pagu anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek tersebut, bagaimana status pelaksanaannya, dan mengapa persoalan internal antara kontraktor dan subkontraktor sampai berujung pada pemblokiran lokasi?
Subkontraktor Klaim Hak Belum Dipenuhi
Penyegelan dilakukan oleh pihak subkontraktor, Muhammad Ervan dkk. Mereka mengaku tindakan tersebut merupakan bentuk protes lantaran hak-hak mereka yang disebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 20, yang menurut mereka dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH., M.Kn., belum diselesaikan.
Muhammad Ervan dkk juga mengaku sebelumnya telah menunggu realisasi kesepakatan bersama CV. L yang dibuat pada 1 September 2026. Namun, menurut mereka, kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sudah menunggu kesepakatan yang dibuat pada 1 September 2026. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian sebagaimana yang telah disepakati,” kata Muhammad Ervan.
Persoalan kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Pihak subkontraktor menyebut mereka sebelumnya dipercaya mengerjakan pekerjaan proyek hingga mencapai 100 persen. Namun dalam perjalanan pelaksanaan, kerja sama tersebut disebut diputus secara sepihak oleh CV. L.
Klaim tersebut menjadi salah satu titik utama yang perlu dijelaskan oleh pihak kontraktor. Sebab, jika benar terdapat pemutusan kerja sama di tengah pelaksanaan pekerjaan, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar pemutusan, mekanisme pembayaran, progres pekerjaan, serta status kewajiban masing-masing pihak.
Dugaan Perubahan Rekening Ikut Dipersoalkan
Tak berhenti pada pemutusan kerja sama, pihak subkontraktor juga mempersoalkan sejumlah hal yang mereka nilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Salah satunya terkait dugaan perubahan rekening yang tercantum dalam kontrak.
Mereka mengklaim kondisi tersebut turut menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Namun seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pihak subkontraktor dan belum mendapatkan klarifikasi dari CV. L maupun pihak UIN Mataram.
Karena itu, dokumen kontrak, perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, progres pekerjaan dan komunikasi antara para pihak menjadi penting untuk membuka duduk perkara sebenarnya.
Proyek Disegel, Pekerjaan Terancam Terganggu
Penyegelan pada 12 September menjadi puncak dari perselisihan yang sebelumnya diklaim telah diupayakan penyelesaiannya melalui kesepakatan. Di lokasi proyek bahkan terpampang pernyataan keras:
“Kami pekerja yang taat dan paham regulasi. kembalikan uang kami. atau proyek ini akan tetap diblokir sampai seluruh kerugian kami dikembalikan,” tegasnya.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak lagi sekadar persoalan internal antara kontraktor dan subkontraktor.
Ketika lokasi proyek pemerintah sampai disegel dan akses pekerjaan terganggu, persoalannya berpotensi menyentuh kepentingan pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Pertanyaannya kemudian sederhana namun penting: siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek tetap berjalan sesuai kontrak?
Rp 11,36 Miliar, Tetapi Transparansi Dipertanyakan
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp11 miliar membuat aspek transparansi semakin penting. Masyarakat berhak mengetahui informasi publik mengenai proyek pemerintah sepanjang informasi tersebut terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari siapa penyedianya, nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, progres fisik, hingga mekanisme pengawasan.
Jika benar terdapat persoalan antara kontraktor dan subkontraktor, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana PPK mengetahui persoalan tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan tidak terganggu.
Keterlibatan subkontraktor pun menjadi bagian yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan kontrak yang berlaku.
PPK dan UIN Mataram Jangan Diam
Pihak UIN Mataram, khususnya PPK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak, dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi proyek tersebut.
Bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai status pekerjaan, progres proyek, kendala yang terjadi, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh. Apalagi proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan dan menggunakan anggaran negara.
Diamnya pihak terkait justru berpotensi membuat ruang spekulasi semakin lebar. Jika pelaksanaan proyek memang berjalan sesuai kontrak, maka dokumen dan fakta lapangan semestinya dapat menjadi dasar penjelasan kepada publik sesuai aturan keterbukaan informasi. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan, maka mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus berjalan sesuai kewenangan.
Bukan Sekadar Konflik Bisnis
Perselisihan kontraktor dan subkontraktor pada dasarnya merupakan persoalan hubungan kerja atau kontraktual para pihak. Namun persoalan menjadi berbeda ketika konflik tersebut berujung pada penyegelan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah. Karena itu, persoalannya tidak cukup berhenti pada siapa yang merasa dirugikan.
Yang lebih penting adalah memastikan:
Apakah pekerjaan sesuai kontrak?
Apakah pembayaran sesuai progres?
Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai?
Apakah administrasi proyek berjalan sebagaimana mestinya?
Dan apakah uang negara telah digunakan sesuai peruntukannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Jika Ada Bukti, Jangan Berhenti di Polemik
Pihak yang menyoroti persoalan ini juga meminta agar laporan atau pengaduan yang disertai bukti awal ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan oleh lembaga berwenang apabila terdapat dasar yang cukup untuk menguji kesesuaian antara kontrak, pembayaran, volume pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta proyek yang menggunakan uang negara dikelola secara transparan, profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan dan dibuka dokumennya kepada publik. Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GerbangIndonesia masih mengupayakan konfirmasi dari CV. L dan pihak UIN Mataram untuk mendapatkan penjelasan serta memastikan keberimbangan informasi mengenai status proyek dan duduk perkara yang sebenarnya.(dil)







