Gerbangindonesia.co.id – SERANG – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga dialihkan untuk kepentingan komersial di Kabupaten Serang, Banten. Dalam perkara ini, dua orang berinisial NS dan GJ diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel. Aktivitas yang dicurigai itu ditemukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penyidik menduga solar bersubsidi dikumpulkan melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Serang hingga Merak. Untuk mendapatkan BBM tersebut, kendaraan truk tronton digunakan sebagai sarana pembelian.
Namun, setelah kendaraan tiba di lokasi, solar dari tangki justru dikeluarkan dan dipindahkan ke wadah penampungan. BBM kemudian dikumpulkan dalam kempu dengan kapasitas mencapai satu ton sebelum ditawarkan kepada pembeli.
Polisi mengungkap adanya pembagian peran dalam aktivitas tersebut. NS diduga menjadi pihak yang membiayai kegiatan, sedangkan GJ bertugas menyalurkan uang pembelian kepada para sopir.
Setiap sopir memperoleh modal sebesar Rp1 juta untuk melakukan pembelian solar. Transaksi di SPBU dilakukan dengan menggunakan barcode Pertamina yang dimiliki oleh masing-masing sopir.
Usai pengisian, truk diarahkan kembali ke kawasan PT YAMIKA. Di tempat itu, proses pemindahan BBM dilakukan oleh seorang pekerja berinisial RH yang disebut bekerja untuk NS.
Solar dari tangki kendaraan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter. Dari setiap truk, tiga jerigen diisi sebelum solar tersebut dikumpulkan kembali ke dalam kempu.
BBM yang telah terkumpul kemudian dijual dengan harga Rp11 ribu per liter. Polisi menduga kegiatan tersebut dijalankan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kembali solar yang dibeli menggunakan skema subsidi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya akan terus menindak praktik yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya.
“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Dari lokasi, polisi mengamankan empat unit truk tronton. Selain itu, terdapat satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang masih berisi solar.
Petugas juga menyita satu pompa air listrik, empat selang dan sebuah corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM dari kendaraan menuju tempat penampungan.
Penyidik menduga motif dalam kasus tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Solar yang diperoleh dari SPBU kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
NS dan GJ selanjutnya dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(red)






