Gerbangindonesia.co.id – SERANG — Penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak kendaraan dan pengadaan sejumlah barang.

Pengaduan disampaikan Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., pada Kamis (8/10/2026). Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian dalam laporan itu meliputi pembayaran pajak kendaraan roda empat, serta pembelian televisi, mebel, dan laptop.

Aqil menilai persoalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan agar penggunaan dana publik dapat diketahui kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari dasar penganggaran hingga realisasi pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pembayaran pajak kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan. Menurut Aqil, terdapat kendaraan yang disebut menggunakan skema sewa dengan penyediaan melalui pihak ketiga. Kondisi tersebut mendorong pihaknya mempertanyakan dasar pengeluaran anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan bersangkutan.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” kata Aqil.

Persoalan lain yang turut disampaikan menyangkut pengadaan barang. LSM KPK-RI berharap pemeriksaan dapat menguji apakah barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dinas dan dokumen perencanaan. Selain itu, aspek harga, spesifikasi, jumlah barang, prosedur pemilihan penyedia, hingga pemanfaatan setelah barang diterima juga dinilai perlu dicermati.

Menurut pihak pelapor, pemeriksaan yang menyeluruh dibutuhkan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan secara faktual. Pencocokan dokumen dengan kondisi di lapangan diharapkan dapat membantu aparat menilai apakah terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran.

Setelah laporan diserahkan, Aqil menyatakan bahwa pihaknya mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Kejati Banten. Ia mengatakan dokumen dan informasi yang dianggap berkaitan dengan dugaan tersebut telah disampaikan kepada aparat untuk ditelaah lebih lanjut.

Aqil juga menyampaikan kesiapannya memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan. Ia berharap laporan yang diajukan dapat memperoleh tindak lanjut dan tidak berhenti pada proses administrasi penerimaan pengaduan.

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” ujarnya.

LSM KPK-RI selanjutnya meminta agar proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, pihaknya berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” tutur Aqil.

Laporan ini menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk melakukan penelaahan terhadap informasi yang disampaikan. Namun, dugaan yang dilaporkan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kepastian mengenai pembayaran pajak kendaraan dan pengadaan barang di lingkungan Disdikbud Tangsel tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai prosedur hukum. Hasil penelusuran diharapkan dapat menjelaskan duduk persoalan sekaligus memastikan bahwa anggaran pemerintah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here