Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Kemudahan mengakses dokumen kependudukan menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung kelengkapan administrasi calon kepala desa. Selain memastikan pelayanan tetap tersedia, instansi tersebut menilai kesamaan informasi antara kantor kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) diperlukan untuk mencegah kebingungan masyarakat, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., menjelaskan bahwa kebutuhan dokumen untuk kepentingan pencalonan kepala desa tetap dapat dilayani sesuai persyaratan yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah bagaimana memastikan masyarakat memahami prosedur pengurusan secara benar sejak awal.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan tidak seharusnya menghadapi ketidakpastian terkait lokasi pelayanan. Perlu ada pemahaman yang selaras mengenai jenis administrasi yang dapat diselesaikan melalui UPT maupun yang menjadi kewenangan kantor Dukcapil kabupaten.
Anan menilai, informasi yang tidak seragam dapat membuat pemohon harus mendatangi beberapa tempat sebelum urusannya selesai. Risiko tersebut perlu ditekan, terlebih calon kepala desa harus menyiapkan berbagai persyaratan dalam tahapan pencalonan yang memiliki batas waktu.
Untuk memperjelas mekanisme tersebut, Dukcapil Lombok Timur telah mengirimkan surat kepada UPT terkait. Koordinasi ini diarahkan untuk mempertegas pelaksanaan kewenangan pelayanan sekaligus menyamakan pemahaman agar masyarakat memperoleh petunjuk yang konsisten.
Di sisi lain, proses penyederhanaan pelayanan tetap harus memiliki landasan yang kuat. Anan menyampaikan bahwa ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) menjadi acuan dalam memberikan pelayanan administrasi, sehingga kemudahan bagi masyarakat harus tetap sejalan dengan aspek legalitas.
Kejelasan mengenai dokumen identitas juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan tersebut. Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan lain yang diminta kepada calon kepala desa perlu disampaikan secara terperinci agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat berkas diperiksa.
Menurut Anan, penyempurnaan aturan dan persyaratan idealnya dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. Namun, ketika tahapan Pilkades telah berjalan, pelaksanaan pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang ada dengan mengutamakan kejelasan informasi kepada masyarakat.
Selain pembenahan prosedur, Dukcapil Lombok Timur juga melihat pentingnya pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem identitas berbasis digital yang dilengkapi barcode dapat membantu proses verifikasi data dan menjadi bagian dari pengembangan layanan kependudukan yang lebih modern.
Kendati demikian, digitalisasi belum dapat menjadi satu-satunya jalur pelayanan. Sebagian masyarakat masih membutuhkan layanan tatap muka, baik karena belum terbiasa menggunakan aplikasi maupun karena memerlukan penjelasan langsung mengenai proses administrasi.
Atas pertimbangan itu, pelayanan digital dan manual dinilai perlu tetap berjalan berdampingan selama masa peralihan. Pendekatan tersebut memungkinkan pemanfaatan teknologi berkembang tanpa mengesampingkan kebutuhan warga yang masih mengandalkan metode konvensional.
Dukcapil berharap komunikasi dengan UPT dan instansi terkait dapat diperkuat agar tidak ada perbedaan petunjuk yang membingungkan pemohon. Informasi mengenai persyaratan, tempat pengurusan, dan alur pelayanan perlu disampaikan secara jelas sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih terencana.
Pembenahan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi calon kepala desa dalam memenuhi kebutuhan administrasi pencalonan. Pada saat yang sama, pelayanan kependudukan di Lombok Timur tetap berjalan sesuai aturan, dengan prosedur yang mudah dipahami dan akses yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.(red)







