GerbangIndonesia, Mataram — Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memberikan perhatian serius terhadap insiden penganiayaan maut yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial MGA (14) akibat ulah kelompok remaja berkonvoi senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram pada Kamis (29/10/2026), Kapolda NTB menegaskan bahwa aksi kejahatan jalanan tersebut telah memicu rasa takut di tengah masyarakat, sehingga kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan langkah pencegahan dan tindakan tegas.
“Kasus pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya anak SMP ini menimbulkan ketakutan di jalanan. Polisi harus hadir sebelum kejadian itu terjadi. Metode kegiatan patroli, terutama yang dilaksanakan menjelang subuh, kini menjadi bahan evaluasi kami,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Berdasarkan hasil evaluasi, Polda NTB bersama Polresta Mataram akan menempatkan personel di lokasi-lokasi rawan serta tempat kumpul remaja yang berpotensi saling mempengaruhi antara pelajar SD, SMP, hingga SMA. Kapolda juga menekankan pentingnya benteng keluarga dan peran orang tua agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.
“Kalau anak-anak yang terpengaruh pergaulannya ini, sebenarnya kasihan. Peran keluarga juga sangat krusial untuk mengawasi putra-putrinya,” tuturnya.
“Menghilangkan kejahatan jalanan di Kota Mataram bukan hanya tugas polisi. Mari kita bersama-sama dengan masyarakat menjaganya. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan melalui layanan 110 atau WhatsApp resmi kepolisian,” tambah Kapolda.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., menjelaskan detail penanganan hukum terhadap 13 orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Kapolresta memaparkan bahwa dari total 13 tersangka, sebanyak 10 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Proses hukum terhadap 10 anak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tiga pelaku kategori dewasa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kapolresta Mataram turut menyampaikan imbauan preemtif dan preventif kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para guru dan orang tua, agar memaksimalkan pengawasan terhadap anak-anak. Pihak kepolisian meminta para pelajar menjaga keselamatan diri serta tidak terlibat dalam geng motor atau komunitas berkonotasi negatif yang berpotensi merugikan masa depan mereka. (*)







