Gerbangindonesia.co.id – TANGERANG SELATAN – Dugaan perdagangan obat keras tanpa resep medis di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian warga. Aktivitas yang disinyalir melibatkan penjualan Tramadol dan Eximer di Jalan Kesatriaan, Kelurahan Cempaka Putih, dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis. Penjualan disebut berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut bukan berlangsung dalam waktu singkat. Mereka mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di kawasan itu, tetapi hingga kini masih berharap adanya pemeriksaan lebih lanjut dari aparat berwenang.

Keluhan masyarakat juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan kalangan remaja dan dewasa muda sebagai pembeli. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kemudahan akses obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan tanpa adanya pemeriksaan maupun rekomendasi tenaga kesehatan.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan mengatakan, laporan mengenai aktivitas tersebut telah beberapa kali disampaikan melalui layanan kepolisian 110. Namun, menurut pengamatannya, aktivitas yang dipersoalkan masih terlihat di lokasi.

“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan tidak berhenti begitu saja. Masyarakat ingin ada pengecekan langsung karena kegiatan ini sudah cukup lama dikeluhkan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Warga menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena menyangkut keamanan lingkungan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka meminta kepolisian menelusuri pihak yang diduga melakukan penjualan, termasuk asal pasokan obat-obatan yang diperjualbelikan.

Kekhawatiran itu turut didasari risiko penyalahgunaan obat keras. Konsumsi tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan. Karena itu, masyarakat berharap peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan dapat dicegah sedini mungkin.

Dari aspek hukum, dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, mengatur sejumlah ketentuan terkait sediaan farmasi serta praktik kefarmasian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat pun meminta jajaran Polsek Ciputat Timur dan Polres Metro Tangerang Selatan segera merespons pengaduan tersebut. Pemeriksaan lokasi, pengumpulan informasi, serta penindakan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Warga juga berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan melalui layanan 110. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan penting agar masyarakat mengetahui langkah yang diambil aparat dalam menangani persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan terkait dugaan penjualan obat keras di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai laporan masyarakat dan penanganan dugaan aktivitas tersebut.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here