GerbangIndonesia, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa 41 poket bungkus sabu, dengan total keseluruhan 58,86 gram dan kosmetik illegal sebanyak 136 item.
Kasi pemusnahan Barang Bukti Kejari Lotim, Aris Fajar Julianto mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut sudah lama. Hanya saja keputusan pengadilan keluar sejak satu bulan lalu.
“Jadi, begitu kami menerima keputusan pengadilan kami langsung mengeksekusinya,” beber Aris, Senin (26/10).
Dikatakan Aris, untuk tersangka berjumlah kurang lebih 15 orang dengan perkara yang berbeda. Sedangkan untuk tersangka Narkotika sendiri sebanyak sembilan orang tersangka.
“Tersangka ini bervariasi. Ada pengedar, pemakai, menyimpan dan menguasai,” katanya.
Ia menambahkan, untuk kosmetik sendiri terkait Uundan-Undang Kesehatan. Dimana kosmetik tersebut merupakan kosmerik ilegal, yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah, Dinas Kesehatan maupun BPOM .
“Ancaman hukumannya lima tahun, kalau putusan pengadilannya 3 bulan untuk yang kosmetik. Nah kalau narkoba ancamannya minimal empat tahun, kalau pengedar itu lima tahun,” pungkasnya. (*)







