GerbangIndonesia, Lotim – Di masa pandemi saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mempermudah layanan bagi masyarakat. Salah satu caranya dengan mengaktifkan kembali suatu aplikasi yang dinamakan Pepadu Adhyaksa. Aplikasi tersebut juga bisa membantu meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lotim.
Kasi Datun Kejari Lotim, Yusaq Djunarto mengatakan, aplikasi tersebut merupkan aplikasi yang sudah lama. Namun aplikasi tersebut bisa membantu penyebaran Covid-19 karena dengan adanya aplikasi tersebut mengurangi kontak fisik dengan masyarakat.
“Katakanlah pada tindak pidana umum. Ketika ada keluarganya yang tersangkut perkara, jadi sebelum menjenguk keluarganya yang ada di rutan, ketika tahap penahanan oleh kejaksaan, keluarganya tidak perlu lagi minta izin dulu ke kita. Mereka bisa izin melalui aplikasi itu,” ujarnya.
Selain itu, aplikasi tersebut dibuat guna mengikuti era digital guna mempermudah dan mempercepat pelayanan terlebih bagi daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau atau masyarakat yang tidak punya waktu datang ke Kejari.
Lanjutnya, Aplikasi Pepadu Adhyaksa tersebut juga melingkupi seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Lotim. Seperti bidang tindak pidana umum (Pidum), pelayanan antar barang bukti, hingga perkembangan perkara.
“Yang paling jauh di Lotim misalnya di Sembalun. Ketika anggarannya masih ada bisa masyarakat mengakses aplikasi ini. Tidak perlu jauh-jauh ke sini. Nilai barang buktinya juga tidak seberapa, tapi penting bisa mengaksesnya,” jelasnya.
Walaupun aplikasi itu sudah lama, namun momen seperti saat ini sangat pas untuk diterapkan. Mengingat Lotim saat ini masih Zona orange belum aman dari penyebaran Covid-19. (*)
Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.