GerbangIndonesia, Jakarta – Komnas Perempuan mengingatkan agar pemberitaan terkait kasus video syur yang menjerat tersangka GA dan MYD tidak sampai menghakimi kehidupan pribadi GA. Apalagi jika sampai mengeksploitasi hingga menyalahkan kepada pihak perempuan.

“Sebaiknya pemberitaan tidak menghakimi kehidupan pribadi GA. Karena berdasarkan pengalaman, kasus-kasus penyebaran konten intim berdampak berbeda antara laki laki dan perempuan. Perempuan dipersalahkan sedemikian rupa,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Siti juga meminta agar publik tidak menghakimi pemeran dalam videk syur. Terlebih terus-terusan mengeksploitasi perempuan dalam hal ini GA dengan ikut menyebarluaskan konten video syur di media sosial.

“Kedua, masyarakat menghentikan penyebaran video konten ini dengan tidak membagikannya kembali,” kata Siti.

Sebelumnya, Komnas Perempuan memandang pemeran video syur GA dan MYD hanya merupakan korban. Mengingat tujuan awal perekaman itu terjadi ialah untuk disimpan sendiri, bukan untuk industri pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pandangan GA dan MYD hanya korban mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Di mana, lanjut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Siti mengatakan, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD. Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.

“Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tsb, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” kata Siti. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here