GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelar Operasi Yustisi Bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat di area depan Koramil 1628-01/Taliwang Kabupaten Sumbawa, Kamis (4/3). Operasi ini sebagai implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, Peraturan daerah Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi ST, M,IP menjelaskan, Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Anggotanya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat akan selalu melakukan upaya untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19, dengan selalu melakukan operasi yustisi baik penguna jalan maupun area pasar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan masih banyak dijumpai warga yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera petugas menindak tegas dan terukur kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sanksi sosial.

“Dalam operasi kali ini setidaknya ada tujuh orang yang terjaring dan dikenakan sanksi sosial. Operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here