GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur kembali menyita minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 216 botol, Rabu (3/3). Ratusan botol Miras ini diamankan di Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia.

Kasat Pol PP Lotim, Sudirman mengatakan, sebelum menggelar operasi, pihaknya menerima informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran Miras di kawasan itu. Setelah mendapat pendalaman dan bukti kuat, tim langsung turun untuk melakukan operasi.

“Penggerebekan kami lakukan sekitar pukul 14.00 wita di rumah pelaku (produsen),” terang Sudirman.

Diketahui identitas pelaku yakni Sak, 40 tahun. Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur.

“Kita sita 216 botol dengan ukuran 1,5 liter. Totalnya ada 324 liter,” bebernya.

Selain menyita BB berupa Miras, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai karyawan. Sedangkan pemiliknya masih dalam proses penjemputan dikarenakan sempat lolos dari persembunyian.

Adapun untuk pelaku atau agent penyalur Miras tersebut, nantinya akan diserahkan langsung kepada pihak pengadilan untuk menjalani hukuman atau pemeriksaan lebih lanjut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here