GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan pelaku pelecehan seksual inisial AW (19) asal Dusun Tanak Betian Desa Lendang Nangka Utara, Kamis (1/4). Pelaku sebelumnya melakukan aksi tidak terpuji tersebut di rumah korban, ketika rumah korban sedang sepi.
“Korban atas nama NA (21) tahun itu penyandang disabilitas. Korban dan pelaku sendiri kenal melalui media sosial Facebook. Korban adalah difabel tapi bisa baca tulis dan tangan kanan tidak bisa digerakkan,” ujar Satreskrim Polres Lotim, Daniel P Simangunsong, S.I.K di ruangannya, Senin (5/4).
Dikatakannya, akibat dari pemerkosaan tersebut korban saat ini sedang menjalani perawatan lantaran korban mengalami pendarahan.
Aksi pelaku merupakan pertama kali yang dilakukan. Adapun kata Daniel, saat ini hasil visum belum keluar namun menurut keterangan dokter ada luka baru yang menyebabkan pendarahan kepada korban.
Sementara itu pengakuan dari pelaku AW, sebelumnya dirinya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut. Korban sebelumnya dicium, namun korban menolak dan pergi meninggalkan korban sejenak dan kembali lagi menghampiri korban kemudian meraba payu dara korban.
“Setelah balik lagi, saya raba payu daranya dan memegang kemaluannya. Kemudian saya angkat pahanya dan saya beraksi,” ceritanya.
Kata dia, ia kenal dengan korban melalui Facebook dan baru kenal selama empat hari. Ia dan korban saat ini status bepacaran. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)







