GerbangIndonesia, Lotim – Perintah Desa (Pemdes) Presak Kecamatan Sakra Lombok Timur akhirnya merampungkan Peraturan Desa (Perdes) terkait Pernikahan Dini di Lotim.
Kepala Desa Presak, Muhammad Tahnuji mengatakan, Perdes Pernikahan Dini tersebut saat ini sudah berlaku dan diterapkan di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah awik-awik itu diterapkan, sampai sekarang belum ada kasus yang terjadi,” beber Tahnuji.
Kata dia, bagi pemuda yang menikah di bawah umur, pihak Pemdes bersama tokoh masyarakat akan membelas atau menggagalkan pernikahan tersebut. Namun jika calon pengantin yang sudah tidak bisa dilerai atau digagalkan sehingga terpaksa dinikahkan, maka calon pengantin tersebut akan dinikahkan secara agama saja, tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sanksi yang kita berikan berupa denda minimal Rp 2,5 juta, tergantung dari keadaan ekonominya. Kalau ekonominya menengah ke atas tentu sanksinya lebih besar,” bebernya.
Sebelum dirampungkan, Perdes atau Awik-Awik desa tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perdes Pernikahan Dini dan dampak yang bakal ditimbulkan.
Ia menilai, pernikahan dini tersebut banyak dampak negatifnya. Seperti angka kematian ibu dan anak, stunting, KDRT dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya Perdes tersebut diharapkan bisa menekan angka pernikahan dini dan menekan dampak yang dihasilkan.
“Semoga dengan adanya Perdes ini pernikahan dini tidak terjadi lagi,” tutupnya. (*)