GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama  Kejari Lotim, TNI dan Polri menggerebek dua pasangan bukan suami istri tengah berduaan di salah satu penginapan di wilayah Tete Batu, Sabtu (10/4). Satu orang diantaranya merupakan ASN yang masih aktif.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, sasaran pada operasi yustisi tersebut ialah Miras dan penginapan. Namun pada operasi pertama, tim gabungan tidak menemukan adanya Miras. Akan tetapi, tim gabungan berhasil menggerebek dua pasangan tidak resmi di dua titik berbeda.

“Pasangan tersebut berinisial P, perempuan warga Kecamatan Aikmel dan pasangannya MR  warga Montong Ara. Pasangan kedua yaitu BN warga Kecamatan Sakra Timur dan pasangannya AF warga Keruak,” terangnya, Senin (12/4).

Kata dia, kedua pasangan yang terjaring tersebut sudah diberikan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan jika kembali melakukan hal tersebut, maka akan dilakukan pemanggilan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Kita akan panggil dari pihak keluarganya. Kalau pasangan itu sudah berumah tangga, maka kita akan panggil suami atau istrinya,” katanya.

Adapun, kedua pasangan yang terjaring tersebut sudah mempunyai pasangan yang sah. Kata dia, untuk pasangan yang terjaring operasi tersebut pihaknya tidak ada wewenang untuk memberikan hukuman yang lebih jauh.

“Untuk perzinahan ini sudah diatur dalam undang-undang. Kita hanya sebatas membuat surat pernyataan, hanya itu yang bisa kami lakukan terhadap dua pasang itu,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here