GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) Lombok Timur, bersama Polsek Selong menggelar Operasi dan Penertiban Petasan di Pasar PTC Pancor Kecamatan Selong, Rabu malam (21/4).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti Perda No 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai Pasal 5 Setiap orang/Badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau yang sejenis dengan itu tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

“Dari operasi di Pasar PTC Pancor, kami temukan penjual petasan berbagai macam jenis,” terangnya.

Dari pelaku Inisial A diamankan barang bukti  petasan dengan jenis Romacendel ukuran besar dengan jumlah 2 pack. Romacendel ukuran kecil sebanyak 2 pack dan petasan jenis Rajawali sebanyak 5 pack.

Sementara dari pelaku AR diamankan barang bukti petasan berupa Romacendel ukuran besar sebanyak 2 pack, Romacendel ukuran kecil sebanyak 2 pack, Romacendel ukuran besar yang eceran sebanyak 3 buah, Happy Plower sebanyak 6 pack, Macan Galaxi sebanyak 13 pack, Letening 2 pack, Tongkat kera kaget 6 pack, Macan super 3 pack.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan ketika bulan Ramadan, dalam rangka memberikan rasa aman Kepada masyarakat ketika berpuasa,” terangnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi kepda pihak berwajib baik Polisi maupun Satpol-PP ketika ada yang menjual maupun membunyikan petasan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here