Konferensi pers penangkapan pelaku pemerkosaan secara bergilir. FOTO SUPARDI/ GERBANGINDONESIA.

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh enam orang pemuda terhadap RS, 15 tahun alamat Desa Sikur Kecamatan Sikur, Kabupaten  Lombok Timur beberapa waktu lalu.

Kapolres Lotim, AKPBP Tunggul Sinatrio menceritakan, penangkapan tersebut bermula dari penagkapan Suhirman (18) yang merupakan pacar korban sendiri, asal Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur yang ditangkap di Pesisir Pantai Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji (19/5) lalu.

Kemudian pada Kamis (20/5), Tim Puma Polres Lotim, kembali menangkap empat pelaku lainnya. Empat pelaku yakni SI (19) asal Repok Lepak Dusun Batu Tameng, Desa Greneng Timur, Kec Sakra Timur, SA (34) asal Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Lepak Timur, Kec Sakra Timur dan MZ (22) asal Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kec Sakra Timur, Kab Lotim.

“Satu orang pelaku belum ditangkap atau masih Dalam Pencarian Orang (DPO), berinisial H (24) alamat Sakra Timur Lotim,” terangnya saat Konfrensi pers. Jumat, (21/5).

Diceritakan AKBP Tunggul, saat itu Suhirman yang merupakan pacar korban, awalnya sedang meminum mimun keras (Miras) bersama lima pelaku lainnya. Belum habis miras tersebut, salah seorang pelaku SA mengatakan bahwa dirinya ingin sekali bersetubuh.

Lanjutnya, tanpa berpikir panjang pelaku Suhirman langsung menawarkan korban kepada SA dan langsung menelepon korban dengan alasan diajak keluar jalan-jalan.

“Awalnya korban menolak karena takut dimarahi oleh ibunya, tapi Suhirman ini memaksa dan mengancam akan memutuskannya kalau tidak mau keluar,” katanya.

Setelah korban berhasil keluar dan dijemput, korban di bawa ke Gazebo di sebuah persawahan di Repok Lepak dan langsung disetubuhi secara bergantian bersama pelaku lainnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah HP milik pelaku yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, satu buah sepeda motor milik pelaku yang digunakan menjemput korban,” imbuhnya.

Adapun, semua pelaku dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo. Pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here