GerbangIndonesia, Lotim – Tim Polsek Peringgasela Lombok Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Gatep Dusun Lelongkak Desa Pengadangan Kecamatan Peringgasela, Rabu (9/6). Diketahui identitas pelaku atas nama S, laki-laki 22 tahun, Alamat Dusun Peresak, Desa Tetebatu Utara, Kecamatan Sikur. Adapun identitas korban atas nama Hj. Simawati 50 tahun, alamat Gatep Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela.
Kasubag Humas Polres Lotim IPTU Lalu Jaharudin menceritakan, sekitar jam 12.00 Wita, pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka pintu rumah yang saat itu sedang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil duah buah cincin emas yang tersimpan di dalam tas korban, lalu pelaku keluar dari rumah korban.
Kemudian pada saat keluar, pelaku dilihat oleh korban kemudian pelaku diteriaki maling sehingga pelaku melarikan diri ke arah timur. Akan tetapi pelaku berhasil ditangkap oleh salah seorang warga. Untung saja, pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Mengetahui kejadian tersebut, aparat langsung mendatangi TKP kemudian mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Adapun BB yang diamankan berupa dua buah cincin emas hasil curian beserta sepeda motor jenis Honda Supra Fit yang digunakan pelaku dan HP milik pelaku. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







