GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur menyarankan pihak sekolah membuat peraturan terkait pernikahan dini. Hal ini pun ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Lombok Timur. Dikbud menyetujui adanya peraturan di tersebut di sekolah-sekolah khususnya di jenjang SMP.
“Intinya kami sepakat dengan segala bentuk upaya mencegah pernikahan dini, terutama pada anak usia sekolah SMP,” ujar Kadis Dikbud Lotim, Ahmad Dewanto Hadi,Selasa (15/6).
Kata dia, sejauh ini memang belum ada peraturan di sekolah terkait pernikahan dini. Namun sejauh ini upaya yang dilakukan untuk mencegah pernikahan dini disekolah ialah sosialisasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak sekolah dan satuan pendidikan kepada orang tua murid.
Ia menambahkan, selain sosialisasi sebagian sekolah juga menerapkan penandatanganan pakta integritas, dimana selama sekolah anak tidak boleh dinikahkan.
“Saya melihat baru sebatas upaya itu saja, kalau pernikahan dini kan sudah diatur oleh Undang-Undang Negara, bahwa tidak boleh menikahkan anak dibawah umur,” jelasnya.
Adapun untuk pembuatan peraturan pernikahan dini di semua sekolah sendiri dirinya belum berani komentar lebih jauh. Sebab dia belum melihat substansinya seperti apa.
“Tapi jika memang dengan pembuatan peraturan itu, merupakan upaya yang baik untuk mencegah pernikahan dini bagi para siswa bisa kita pertimbangkan itu. Yang jelas kita semua sepakat bahwa perkawinan anak ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Adapun yang dilakukan pihaknya saat ini, jika ada kasus pernikahan dini terjadi, pihaknya akan mengupayakan anak yang menikah di bawah umur tersebut diupayakan untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya melalui penyetaraan pendidikan. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







