Sejumlah warga disanksi karena mengindahkan prokes. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok – Polsek Praya Timur menggelar operasi yustisi Covid-19, di jalan raya depan Mapolsek setempat Kamis (17/6). Operasi ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Operasi yustisi ini adalah sebagai bentuk keseriusan aparat khususnya Polsek Praya Timur dalam menindaklanjuti upaya pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penyebaran Pandemi Covid 19 di wilayah Kecamatan Praya Timur,” jelas Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum saat memimpin operasi yustisi tersebut.

Menurut Kapolsek, mekanisme pelaksanaan operasi tersebut dibagi menjadi dua tim, yakni 1 tim di sebelah barat serta 1 tim di sebelah timur jalan raya depan Mapolsek Praya Timur.

“Petugas operasi menyetop warga/pengendara serta pejalan kaki yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Setelah itu pelanggar serta kendaraannya diarahkan menuju halaman Mapolsek Praya Timur untuk selanjutnya didata dan diberikan pengarahan berupa penegasan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker saat beraktifitas,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap, masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut bisa jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian juga memberikan penjelasan terkait program pemerintah yang saat ini masih dilaksanakan yakni vaksinasi Covid-19 (Sinovac) terhadap warga masyarakat.

“Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan sudah melalui uji klinis ketat serta aman serta halal sehingga perlu adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat supaya program dimaksud dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” jelasnya.

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan itu mendapatkan beberapa sanksi berupa push-up (disesuaikan dengan kondisi fisik/kesehatan), hingga tindakan hormat bendera. Para pelanggar juga diarahkan untuk membeli masker.

“Sanksi kepada pelanggar berupa pembayaran denda masih belum dilakukan mengingat tempat pembayaran denda penindakan di wilayah Kecamatan Praya Timur belum ada ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya.

Kapolsek menyebutkan, dalam operasi yustisi tersebut total jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 18 orang. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here