Penunjukan Barang Bukti yang berhasil diamankan kerika oprasi Pemeberantasan premanisme pada saat konferensi pers di Polres Lotim, Kamis (24/6). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia Lotim –  Tim Polres Lombok Timur mengamankan ratusan premanisme pungutan liar yang beroperasi di beberapa titik di Lombok Timur.

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, pada bulan Juni lalu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 141 orang yang diduga premanisme yang melakukan pungutan liar di beberapa lokasi, yakni di tempat wisata, tempat parkir, angkutan umum dan calo tiket.

“Pada hari ini kami juga mengamankan 190 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dari 21 titik di Lotim,” terang Tunggul Sinatrio saat konferensi pers di Polres Lotim, Kamis (24/6).

Dirinya merekomendasikan untuk menertibkan premanisme diareal publik di Lotim guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, pembentukan satgas penanganan premanisme yang ditanggulangi oleh beberapa OPD, seperti Satpol-PP, Dishub, Bapenda, Dispar, Bangkesbangpoldagri dan Disperindag.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Purnama Hadi menjelaskan, berdasarkan Perda Lotim Nomor 10 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan swasta.

“Pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh Pemda adalah tepi jalan umum, tempat khusus parkir seperti tempat wisata pasar umum dan parkiran tidak tetap,” katanya.

Sementara penyelenggaraan parkir yang dikelola oleh pihak swasta ialah tempat parkir husus milik swasta atau lahan milik peribadi. Sehingga setiap swasta yang ingin menyelenggarakan parkir di lahan pribadi, pihak swasta diharapkan membuat izin usaha untuk menyelenggarakan parkir.

“Sehingga pajaknya itu nanti pajak retrebusi parkir tidak lagi pajak parkir, namun lahan yang dimiliki pemerintah juga bisa diselenggarakan oleh pihak swasta, dengan cara menandatangani surat kerjasama,” imbuhnya.

Kata dia, di dalam perda tersebut di jelaskan juga dalam rangka penyelenggaraan parkir, pihak ketiga berkomitmen dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dishub untuk melaksanakan parkir dengan beberapa ketetapan yang telah disepakati terkait besaran retrebusi yang harus disetorkan.

“Jadi didalam Perda itu untuk upah pungut parkir tidak boleh melebihi 60 persen,” katanya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilanggar oleh penyelenggara parkir sebagaana yang disebutkan dalam Perda tersebut ayat 3 mengatakan juru parkir dilarang mengalihkan tanggung jawab kepda pihak lain. Kemudian dalam ayat 4 seseorang dilarang menjadi juri parkir tanpa surat tugas.

“Jadi mereka-mereka yang melakukan parkir tanpa ada surat tugas itu termasuk pelanggaran dan dalam ayat lima juru parkir diwajibkan untuk menggunakan seragam. Padahal sebagin kita juga sudah berikan seragam tapi mereka enggan untuk memakainya,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang di amankan selama pemberantasan premanisme berupa uang berjumlah Rp 762.000, dua buah peluit atau lipri, dan dua bendel karcis parkir. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here