Kepala desa bersama rombongan menemukan kayu dugaan pembalakan liar, Jumat (2/7/2021. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Dompu – Perusakan hutan Kadindi terjadi kesekian kalinya. Seperti yang ditemukan Kepala Desa Kadindi, Doriwanto didampingi anggota TNI-Polri, Jumat (2/7/2021).

“Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2019 silam. Sekarang kembali lagi,” kata Kepala Desa Kadindi, Doriwanto, Sabtu (3/7).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengambil tindakan sesuai kapasitasnya berdasarkan arahan Bupati Dompu melalui surat edaran tanggal 03/05/21, Nomor : 660/120/DLH/202, tentang Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan, dan Perladangan Liar, serta Upaya Menjaga Kelestarian Alam di Kabupaten Dompu.

“Mengenai kasus yang terjadi kemarin, kami sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Mengenai status dan vonis yang diberikan, kita tunggu hasilnya nanti. Ini adalah langkah proaktif Pemerintah Desa untuk rutin melakukan pemantauan sesuai arahan Bupati,” ungkap Kades.

Kepala Desa yang baru terpilih untuk periode kedua itu melanjutkan bahwa status hutan Kadindi menjadi upaya serius Pemdes. Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif dan tidak dengan cara frontal. Tidak hanya itu, ia menuturkan bahwa sebagai langkah awal untuk melindungi hutan Kadindi, sosialisasi adalah alternatif utama kepada semua elemen yang ada agar masyarakat paham akan pentingnya menjaga kelestarian alam.

Sebagai bentuk komitmennya, Doriwanto menyampaikan status hutan Kadindi yang berfungsi sebagai penyangga mata air akan mendapatkan perhatian serius. Rencananya akan dinaikkan statusnya menjadi Hutan Adat atau Hutan lindung. Harapannya agar tidak ada lagi perusakan di area hutan Kadindi. Dia menjanjikan, dalam kurun waktu  empat tahun mendatang jika hal serupa masih terjadi dan status hutan masih tetap sama, dirinya dengan ikhlas akan melepas Jabatan dan akan senang jika ada sosok pengganti yang mampu membuat kebijakan yang lebih baik.

Karena upaya ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, ia akan berupaya membuat Produk Hukum (Perdes).

“Kedepan saya akan berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan dan akan mengajak lima Kades tetangga untuk membuat rancangan,” imbuhnya.

Kasus itu juga mendapat sorotan dari Pokdarwis Kadindi. Ketua Pokdarwis Kadindi, Alwan menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada para pemangku kebijakan yang ada supaya mengambil langkah hukum yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Apalagi kasus serupa telah terjadi sebelumnya. Ia memperingatkan jika kasus ini tidak diselesaikan sesuai dengan hukum yang ada maka besar kemungkinan perusakan hutan akan terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, hutan Kadindi selama ini berperan sebagai hutan penyangga mata air yang ada di desa tersebut dan menjadi tempat ribuan orang menggantungkan hidup.

Bayangkan saja lanjutnya, setelah beberapa perusahaan melakukan pembalakan di area hutan Tambora dan mengganggu debit air di sekitarnya, mata air DAM Kadindi menjadi tempat menaruh harapan bagi kelangsungan hidup banyak orang.

“Seandainya saja, hutan Kadindi dibabat habis, lalu di mana lagi kita akan mencari sumber air untuk kebutuhan hidup? Bagaimana kebutuhan para petani kita akan terpenuhi?” tanya dia.

Lelaki berbadan ramping itu sangat menyayangkan perusakan hutan Kadindi terus berulang. Bahkan ia mengecam karena pihak yang melakukan perusakan justru dari oknum aparat kepolisian. Pelaku berinisial ASR merupakan warga Dusun Sukajaya, Kadindi. Sedangkan Operator berinisial SY, serta UM yang bertindak sebagai helper. Keduanya berasal dari Desa Calabai, Kecamatan Pekat. Keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini kian menambah deretan elit-elit lokal dalam mengeksploitasi hutan Kadindi.

“Kita berharap semoga hukum bisa ditegakkan dengan benar dan tidak pandang bulu,” tandasnya.

Alwan juga mengajak kepada masyarakat untuk turut terlibat menjaga hutan. Terutama warga yang berdomisili tidak jauh dari sana. Ia berharap bahwa tindakan menjaga hutan Kadindi tidak sebatas bersifat reaksioner. Tetapi diperlukan keterlibatan semua elemen masyarakat, anak muda, tokoh setempat, dan pemuka agama.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polsek Pekat berupa Kayu Kalanggo Super sejumlah 3,5 kubik, Mesin Senso 1 unit dan satu jeriken bensin serta oli. (haq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here